Jasa Konsultan Pajak – Terdapat sebuah kebijakan yang telah diatur sebuah perusahaan untuk bisa melakukan penentuan atas harga transfer terhadap suatu transaksi, baik itu harga atas jasa, harga atas barang, harta yang tidak berwujud, maupun transaksi finansial yang dilaksanakan oleh perusahaan. Kebijakan tersebut seringkali disebut dengan transfer pricing, dia sebuah besaran harga yang dikenakan atas satuan usaha perorangan pada perseroan multi satuan terhadap transaksi yang terjadi di antara pihak-pihak ini.
Supaya sebuah perusahaan bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan semakin efisien, maka salah satu solusinya adalah dengan memanfaatkan layanan mengurus pajak.
Biasanya, layanan jasa ini meminimalkan pengeluaran pajak suatu perusahaan dengan cara yang sesuai dengan regulasi perpajakan. Sebenarnya, apa tujuan dari suatu perusahaan menerapkan sistem transfer pricing ini? Supaya Anda lebih memahaminya, berikut ini adalah beberapa tujuan dari transaksi transfer pricing, antara lain:
- Mengoptimalkan penghasilan global sesudah dipotong pajak
- Mengevaluasi kinerja cabang perusahaan di mancanegara
- Sebagai sebuah upaya untuk keamanan posisi kompetitif
- Meminimalkan risiko keuangan
- Mengelola arus kas di cabang-cabang perusahaan
- Meminimalkan risiko adanya pengambilalihan pemerintah
- Meminimalkan beban tanggungan pajak maupun bea masuk
Upaya keamanan yang dimaksud dalam poin ketiga, tujuannya adalah supaya bisa mengoptimalkan penghasilan global, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan, mengurangi risiko moneter, memberikan pengamanan posisi kompetitif cabang perusahaan, membina hubungan baik dengan administrasi setempat, menghindari pengendalian devisa, mengatur arus kas cabang perusahaan, mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah, serta mengurangi beban pengenaan pajak bea masuk.
Jenis-Jenis dan Aspek Transfer Pricing
Menurut pihak yang terlibat dalam transaksi ini, maka akan bisa dikelompokkan menjadi dua bagian, diantaranya:
- Intracompany transfer pricing. Merupakan transaksi transfer pricing yang biasanya terjadi antar divisi pada satu perusahaan tertentu.
- Intercompany transfer pricing. Merupakan transaksi transfer pricing yang biasanya terjadi diantara kedua belah pihak perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
Baca Juga: Penting untuk Mengetahui Perubahan Terbaru Mengenai Faktur Pajak Penyerahan Agunan
Sementara itu, transfer pricing ini bisa dilakukan terhadap sebuah perusahaan dalam satu negara atau yang sering kali disebut dengan domestic transfer pricing, maupun dengan negara-negara yang berbeda atau disebut dengan internasional transfer pricing. Berikut ini adalah beberapa aspek yang dimuat dalam transaksi transfer pricing, antara lain:
Harta Tidak Berwujud
Aspek pertama dari transfer pricing adalah harta yang tidak terwujud, di mana dibedakan antara marketing intangibles yang merupakan suatu hal yang berasal dari usaha distribusi, pemasaran (marketing), maupun jasa purna jual (aftersales) dan Manufacturing intangibles yang mana merupakan aspek yang muncul disebabkan oleh upaya penelitian dan pengembangan oleh produsen maupun aktivitas pabrikasi
Harta Berwujud
Harta berwujud ini meliputi segala aset fisik bisnis, yang bisa termasuk dalam persediaan, seperti barang jadi, barang mentah, barang setengah jadi, dan barang dagangan lain. Juga termasuk inventaris barang modal, mesin dan peralatan, tanah dan bangunan, serta bidang keperluan usaha yang lain.
Transaksi transfer pricing ini seringkali dianggap pemerintah sebagai upaya untuk memanipulasi harga, sehingga perusahaan memiliki kewajiban melakukan transaksi afiliasi di dalam dan di luar negeri oleh Dirjen pajak. Hal tersebut dilaksanakan, supaya bisa melakukan penyusunan dan penyerahan dokumen penetapan harga transfer yang sesuai dengan ketentuan pelaporan pajak yang telah ditetapkan aturannya.
Supaya perusahaan tidak terkena salah paham dari pemerintah karena melakukan transaksi seperti ini, maka lebih baik memanfaatkan konsultan pajak Jakarta yang mana sudah jelas mengetahui berbagai ketentuan pajak yang legal dan resmi. Sehingga, perusahaan juga bisa terhindar dari pengenaan sanksi maupun denda pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.