Konsultan Pajak – Tantangan perpajakan internasional pada saat ini terjadi karena adanya globalisasi yang semakin dirasakan oleh berbagai negara. Tentu saja di sini Indonesia juga termasuk sebagai salah satu negaranya, mulai dari digitalisasi ekonomi, kompetisi tarif pajak untuk menarik investor, bahkan hingga munculnya skema tax planning yang agresif menjadi suatu tantangan yang tidak bisa dihindari. Sebuah perusahaan akan bisa mengatasi berbagai tantangan tersebut apabila memanfaatkan layanan mengurus pajak yang profesional di bidangnya.
Namun, bukan hanya perusahaan yang harus mengatasi permasalahan ini, tetapi banyak negara juga harus melakukan kerjasama yang terkoordinasi supaya bisa menciptakan sistem perpajakan internasional yang efisien, adil, dan berkelanjutan. Ulasan Berikut ini akan membahas mengenai seperti apa perusahaan yang wajib untuk membuat dokumen transfer pricing
BEPS atau Base Erosion Profit Shifting merupakan salah satu skema yang seringkali dipergunakan perusahaan berbentuk grup atau perusahaan multinasional, untuk melakukan pengelolaan beban pajak terutangnya. Menurut penjelasan dari OECD atau Organization for Economic Co-Operation and Development, bahwa BEPS ini mengarah ke strategi tax planning yang dipergunakan oleh perusahaan multinasional yang melakukan eksploitasi ketidaksesuaian dan kesenjangan regulasi pajak untuk penghindaran pajak.
Sebuah perusahaan bisa melakukan pemindahan keuntungan di negaranya pada yurisdiksi yang mana tarif pajaknya lebih sedikit, maupun mengotak-atik beban pajak dan penghasilannya ke perusahaan lain dalam grup yang atas PPh-nya diterapkan tarif pajak yang sifatnya final.Hal tersebut bisa saja terjadi dari berbagai transaksi yang terjadi di antara perusahaan yang saling berhubungan atau perusahaan berbentuk grup. Transaksi antar perusahaan yang berhubungan ini maupun dalam pajak ini seringkali dikenal sebagai transaksi hubungan istimewa, yaitu merupakan perbuatan yang memang tidak dilarang.
Tetapi, agar selalu menjaga kewajaran transaksi dan mencegah hilangnya pendapatan negara dari sisi pajak, maka kebijakan atau regulasi hukum yang tegas harus selalu diterapkan. Membahas tentang frasa “saling berhubungan” ini sangatlah luas dan bisa menjadi suatu yang rancu, jika dia dengan jelas pengelola pajak. Kendati demikian, pengelola pajak sudah melakukan pengelolaan batas hubungan istimewa tersebut dalam kebijakan regulasi undang-undang dan berbagai aturan turunannya.
Baca Juga: Mengapa Penyidikan Pajak Bisa Terjadi? Apa Tujuannya?
Sederhananya, hubungan istimewa antara wajib pajak bisa terjadi pada saat timbul keterikatan atau ketergantungan satu sama lain, yang mana disebabkan karena penguasaan penyertaan modal maupun kepemilikan melalui manajemen atau penggunaan teknologi yang sama. Di sisi lain, hubungan istimewa ini juga bisa terjadi karena terdapat hubungan perkawinan atau hubungan darah.
Transfer Pricing Harus Dibuat Mulai Kapan?
Wajib pajak yang mempunyai transaksi seperti hubungan istimewa ini maka wajib untuk bisa membuktikan kewajaran atas transaksinya. Pembuktian ini bisa dilakukan dengan cara melakukan penyusunan terhadap dokumen transfer pricing. Tentu saja transfer pricing ini memiliki dasar hukum yang telah diatur oleh Menteri Keuangan, juga meliputi tata cara pengelolaannya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2010.
Supaya perusahaan bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, maka bisa dengan memanfaatkan konsultan pajak Jakarta yang pastinya profesional untuk mengatasi berbagai permasalahan pajak.
Seperti halnya yang telah dicantumkan dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 Pasal 2 ayat 1, lampiran dokumen untuk penentuan harga transfer terdiri dari dokumen induk atau Master File, dokumen lokal atau local file, serta laporan per negara atau country by country report.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.