Ketahui 3 Sanksi Administrasi Perpajakan Supaya Bisa Mencegahnya

Konsultan Pajak Jakarta – Setiap wajib pajak pastinya telah memiliki kewajiban untuk melakukan seluruh kewajibannya sebagai seorang wajib pajak. Kewajiban tersebut meliputi melakukan perhitungan dan penyetoran pajak terutang yang sesuai dengan kebijakan perpajakan yang ada. Mengingat bahwa sifat dari perpajakan ini adalah memaksa, maka sudah seharusnya bahwa wajib pajak menyetorkan pajak dengan tepat waktu. Apabila wajib pajak mengalami keterlambatan saat melakukan kewajiban pajak, maka bisa menimbulkan sanksi yang diberikan oleh otoritas pajak atau dari petugas Kantor Pelayanan Pajak. Supaya hal ini tidak terjadi, Anda meminta bantuan layanan mengurus pajak Jakarta.

Dapat dipastikan bahwa layanan jasa seperti ini bisa membantu Anda untuk Mengatasi berbagai permasalahan pajak yang ada dan membantu mengelola kewajiban perpajakan Anda. Pasti siapapun yang menjadi wajib pajak tidak ingin mengalami atau terkena sanksi pajak. Yang mana pemberian sanksi ini dapat diberikan dalam bentuk surat pemeriksaan, surat teguran, atau bahkan hingga surat paksa. Ketentuan untuk penyetoran pajak pastinya sudah diatur dalam ketentuan undang-undang pajak, juga termasuk tentang sanksi perpajakan itu sendiri. Dalam perundang-undangan pajak tersebut sudah disebutkan mengenai sanksi hukum apabila tidak membayar maupun telat melakukan pelaporan pajak.

Sanksi pajak atau sanksi hukum yang dimaksud adalah sanksi pidana dan sanksi administrasi. Yang mana sanksi administrasi pajak, mulai dari sanksi denda, sanksi kenaikan pajak, dan sanksi bunga pajak. Ketiga sanksi yang sudah disebutkan ini mempunyai pengenaan pajak yang beraneka ragam, Berikut ini adalah pengertian dari setiap sanksi perpajakan tersebut, antara lain:

Sanksi Bunga

Sanksi bunga merupakan sanksi administrasi pajak Yang berbentuk pengenaan bunga terhadap pajak. Sanksi pajak yang satu ini dibebankan atas pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban penyetoran pajak. Menurut aturan perundang-undangan pajak terbaru, sudah ditetapkan tarif bunga untuk sanksi pajak yang mengikuti acuan suku dari BI atau Bank Indonesia. Tarif bunga maupun sanksi administrasi pajak ini bisa berbeda-beda untuk setiap bulannya, mulai dari 2% hingga 48% yang bisa dilihat dari KMK atau keputusan Menteri Keuangan yang terbit untuk setiap bulannya.

Baca Juga: Memahami Debt to Equity Ratio dalam Perpajakan Perusahaan

Sanksi Denda

Sanksi administrasi berikutnya adalah sanksi denda yang dibebankan atas pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban melapor pajak. Yang mana jumlah dari denda yang diberikan untuk wajib pajak ini bisa berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan dari peraturan undang-undang pajak. Sanksi denda pada umumnya ditetapkan sesuai dengan besaran jumlah tertentu yang Sifatnya tetap. Atau lebih detailnya, sanksi denda dibebankan atas pelanggaran yang berhubungan dengan ketetapan tanggal pelaporan SPT, baik itu SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh badan. Kisarannya pun bermacam-macam, ada yang berupa nominal mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000 atau dengan prosentase mulai dari 2% hingga sampai ada yang 150%.

Sanksi Kenaikan

Sanksi administrasi pajak selanjutnya adalah sanksi kenaikan yang mana dikenakan berupa kenaikan jumlah pajak yang harus disetorkan. Sanksi ini biasanya akan didapat oleh wajib pajak yang melanggar kebijakan yang sudah diatur dalam ketentuan material. Seperti halnya wajib pajak yang melakukan suatu pemalsuan data, serta memberikan data yang tidak benar ketika terjadi pemeriksaan pajak. Adanya sanksi kenaikan pajak ini bisa membuat jumlah besaran pajak yang seharusnya dibayar dapat menjadi berlipat ganda. Yang mana besaran denda tersebut dikenakan berbeda-beda, sesuai dengan aturan yang ada dalam perundang-undangan pajak. Misalnya dengan sanksi kenaikan sebanyak 50%, 100%, dan bahkan hingga 200% tergantung kepada permasalahan terkait peraturan yang dihadapi.

Apabila Anda sebagai seorang wajib pajak, tidak ingin terkena 3 sanksi administrasi yang telah disebutkan di atas. Maka, lebih baik segera meminta bantuan dari konsultan pajak Jakarta yang memang profesional untuk mengurus perpajakan dan membantu Anda memiliki perencanaan pajak yang lebih efisien.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.