Berbagai Ketentuan untuk Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jasa Pajak – Apabila dilihat dari kebijakannya dalam dunia perpajakan yang berlaku di Indonesia, yang mana jika sebuah perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan maupun omset dalam setahunnya lebih dari Rp2,8 miliar, maka perusahaan atau pengusaha ini wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Selama menjadi PKP, tentu saja sangat penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang ada, supaya bisa mengelola pengeluaran perusahaan yang untuk pajak seefisien mungkin. Maka dari itu, PKP bisa meminta bantuan pada jasa konsultan pajak Jakarta untuk membantu pengelolaan pajak perusahaan.

Konsultan pajak akan membantu perusahaan semaksimal mungkin, bahkan hingga bisa menghemat pengeluaran perusahaan yang diperuntukkan pajak secara legal. Namun, perlu diketahui bahwa walaupun pengusaha mempunyai kewajiban untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, pengusaha maupun badan usaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ini tentunya juga mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP, dengan syarat badan usaha atau perusahaan yang bersangkutan sedang dalam kondisi penurunan pada penghasilannya, berarti bahwa omset yang didapatkan dalam setahun berada di bawah Rp4,8 miliar.

Berkaitan dengan hal ini, sebenarnya Apa yang disebut dengan pencabutan pengukuhan PKP? Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi? Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pencabutan PKP.

Pencabutan Pengusaha Kena Pajak

Tercantum dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018, Yang mana pada Aturan ini menjelaskan tentang tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pelaporan usaha, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta perubahan data dan pemindahan wajib pajak. Pencabutan Pengusaha Kena Pajak diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh perusahaan maupun pengusaha untuk melepaskan kewajiban pajaknya yang semula merupakan Pengusaha Kena Pajak menjadi non PKP.

Hal tersebut dilakukan karena pengusaha maupun badan usaha sudah tidak lagi memenuhi syaratnya untuk menjadi PKP. Pencabutan PKP bisa dilakukan dengan cara melampirkan berbagai dokumen yang menjadi syarat, seperti dokumen yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, berada dalam kondisi yang tidak lagi memenuhi persyaratannya menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Ketika melakukan pengajuan permohonan pencabutan PKP, pengusaha maupun badan usaha memiliki dua mekanisme kerja ketika melaksanakannya, yaitu dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar maupun melalui pos perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, serta dilakukan secara online atau daring.

Ketentuan Wajib Pajak dalam Pencabutan PKP

Pada saat mengajukan permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, memang telah menjadi hak dari semua wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP. Dalam hal ini, sebenarnya wajib pajak bisa meminta pendapat atau masukan dari konsultan pajak Jakarta mengenai berbagai Ketentuan dan tata cara untuk mengajukan permohonan pencabutan PKP. Tetapi, dalam konteks ini ada berbagai ketentuan yang harus diketahui dan wajib dipenuhi oleh pengusaha kerap pajak, diantaranya:

  • Pengusaha kena pajak orang pribadi telah dinyatakan meninggal dunia
  • Pengusaha kena pajak yang pemusatan tempat terutang pajak pertambahan nilainya berada di tempat lain
  • PKP yang alamat tempat tinggalnya berpindah, baik itu tempat kegiatan usaha maupun tempat kedudukan pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain
  • Pengusaha kena pajak yang besaran peredaran pendapatannya dalam setahun tidak mencapai batas dari jumlah pendapatan untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.