Jasa Konsultasi Pajak – Pemerintah telah membiayai begitu banyak program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat melalui penerimaan pajak. Tetapi, terkadang wajib pajak mengalami kesulitan keuangan, di mana akan membuat mereka sulit untuk menyetorkan atau melakukan kewajiban pajak secara tepat waktu.
Supaya mengatasi kendala seperti ini, selain Anda bisa meminta saran pada jasa konsultasi pajak, supaya tidak terkena sanksi pajak. Ternyata pemerintah juga mempunyai ketentuan supaya wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Hal tersebut seperti halnya yang telah tercantum dalam UU KUP pasal 9 ayat 4, serta dijelaskan lebih lanjut pada PMK No. 242/PMK.03/2014 yang sebagian diubah PMK No. 18/PMK.03/2021.
Syarat Permohonan Pengangsuran/Penundaan Bayar Pajak
Wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas maupun ada pada posisi di luar kekuasaannya, bisa melakukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Untuk melakukan pengajuan surat permohonan tersebut, tentu saja terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, sesuai dengan PMK No. 242/PMK.03/2014 yang diubah menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021 Pasal 103, diantaranya:
- Telah ditandatangani oleh wajib pajak dan memberikan lampiran surat kuasa khusus oleh yang bukan wajib pajak
- Cantumkan besaran utang pajak yang dimohonkan untuk ditunda maupun diangsur, serta jangka waktu atau masa angsuran penundaan, sekaligus jumlah angsurannya
- Dilengkapi dengan bukti dan alasan kesulitan likuiditas maupun sedang berada dalam posisi yang di luar kekuasaan wajib pajak, seperti laporan keuangan catatan peredaran bruto, penerimaan bruto atau penghasilan bruto, laporan keuangan, dan laporan interim
- Disampaikan secara tertulis atau elektronik (online)
- Tidak mempunyai tunggakan PBB atau pajak bumi dan bangunan tahun sebelumnya yang dilampirkan dengan salinan SPPT atau surat pemberitahuan pajak terutang, SKP PBB atau Surat ketetapan pajak bumi dan bangunan, serta surat teguran pajak PBB yang telah dimohonkan penundaan atau pengangsurannya.
Baca Juga: Benarkah Semua Pelaku Bisnis Wajib untuk Mempunyai NPWP?
Berapa Lama Jangka Waktu Pengajuan Surat Permohonan Pengangsuran/Penundaan?
Supaya bisa mengurus berbagai surat permohonan seperti ini dengan lancar dan terhindar dari berbagai sanksi pajak yang ada, maka sebagai wajib pajak Anda bisa memanfaatkan jasa konsultasi pajak untuk meminta saran. Jangka waktu untuk mengajukan surat permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak disampaikan paling lambat, antara:
- Ketika penyampaian SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan untuk pajak terutang berdasar pada surat pemberitahuan tahunan PPh
- Sebelum Surat paksa diberitahukan pada penanggung pajak atau wajib pajak terutang oleh jurusita pajak, berdasar pada surat pemberitahuan pajak terutang dan masih harus dibayarkan berdasarkan dengan STP, SKPKB atau SKP kurang bayar, SK keberatan, SKP kurang bayar tambahan, SK pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.
Jaminan Aset untuk Permohonan Pengangsuran/Penundaan
Sesuai dengan PMK No. 242/PMK.03/2014 yang diubah menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021 Pasal 103, wajib pajak yang melakukan pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan bayar pajak diharuskan, untuk memberi suatu jaminan aset yang berwujud dan tidak sedang dipergunakan sebagai jaminan lainnya oleh penanggung pajak pemohon. Aset berwujud ini penting untuk dibuktikan dengan bukti kepemilikan terhadap aset tersebut.
Apabila wajib pajak yang melakukan pengajuan permohonan sesudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka jumlah dari jaminan yang diberikan, yaitu sejumlah utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajaknya.
Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.