Konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk berbagai urusan perpajakan yang sedang Anda alami. Konsultan pajak seperti ini akan membantu Anda mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan pajak nantinya, bahkan hingga apabila nanti terjadi berbagai kendala perpajakan. Pastinya masyarakat sudah tidak asing lagi dengan yang namanya investasi dan beberapa dari masyarakat bahkan telah melakukannya. Investasi sendiri adalah sebuah kegiatan penanaman modal untuk mendapatkan sebuah keuntungan Pada saat ini, ada begitu banyak bentuk dan jenis investasi yang ditawarkan pada masyarakat.
Instrumen investasi seperti ini bisa berupa bunga deposito, obligasi, tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia, dan juga bisa berupa simpanan koperasi dengan imbal balik, maupun dalam bentuk cakupan bunga yang menarik bagi masyarakat. Apakah Anda tahu ternyata terdapat pajak yang dibebankan terhadap instrumen investasi seperti ini? Pajak yang dikenakan terhadap investasi termasuk dalam pajak penghasilan, lantas apakah jenis penghasilan tersebut? Alasan Berikut ini akan membahas lebih detail tentang perpajakan dalam investasi.
Apabila dilihat dari aspek pajaknya, penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak yang berupa obligasi deposito diskonto SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan simpanan koperasi tergolong dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final atau PPh final. Untuk diketahui bahwa pengenaan pajak penghasilan final ini bisa berbeda-beda untuk setiap bentuk dan jenis penghasilannya.
Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, tata cara untuk memenuhi kewajiban perpajakan ini diatur dalam aturan pelaksana, seperti halnya dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan berbagai hal lainnya. Bila Anda berkendala dalam melakukan kewajiban perpajakan, sangat mungkin bagi Anda untuk meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta.
Aspek PPh Final atas Investasi (Bunga Deposito, Diskonto SBI, dan Tabungan)
Tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015, telah disebutkan tentang pengertian dari bunga deposito, diskonto SBI, dan tabungan. Bunga deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apa saja, meliputi di dalamnya seperti sertifikat deposito, deposito berjangka, dan deposit on call dalam rupiah atau dalam berbagai jenis valuta asing yang diterbitkan oleh sebuah bank.
Baca Juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Badan 1771 Nihil
Sedangkan, sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga dalam bentuk mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh BI, yang ditetapkan sebagai pengakuan utang dengan jangka waktu tertentu yang pendek, seperti halnya yang dimaksud pada kebijakan yang berkaitan dengan operasi moneter.
Di samping itu, diskonto SBI adalah Selisih dari nilai nominal SBI ketika jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan sertifikat Bank Indonesia atau dengan kata lain, merupakan nilai tunai penjualan sertifikat tersebut dengan nilai tunai perolehan SBI. Sementara itu, tabungan diartikan sebagai simpanan pada bank dengan bentuk dan nama apapun, yang mana bisa berupa giro yang penarikannya dilangsungkan dari berbagai syarat tertentu yang telah diberlakukan oleh setiap bank yang bersangkutan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2018, pajak penghasilan final atas bunga deposito, diskonto SBI, dan tabungan adalah sebagai berikut:
- Jika penerima penghasilan ini adalah wajib pajak dalam negeri dan memiliki bentuk usaha tetap maka tarifnya adalah sebesar 20%
- Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri maka tarif pajaknya adalah sebesar 20%
- Jika penerimanya adalah wajib pajak luar negeri yang memanfaatkan fasilitas dari perjanjian penghindaran pajak bergAnda (P3B) atau tax treaty, maka tarif pajaknya disesuaikan dengan tarif perjanjian penghindaran pajak bergAnda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.