Jasa Konsultasi Pajak – Harta yang sudah ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, tentunya akan diwariskan pada para ahli warisnya. Apabila dilihat dari kebijakan perpajakan yang ada di Indonesia, warisan yang belum terbagi ini akan menjadi satu kesatuan dan termasuk sebagai subjek pajak pengganti yang mana menggantikan mereka yang berhak untuk menerima pajak, yaitu ahli waris.
Pengenaan pajak terhadap warisan yang belum terbagi sebagai subjek pengganti, tujuannya adalah supaya pengenaan pajak tersebut tetap dapat dilaksanakan. Apabila anda sebagai ahli waris mengalami kendala ketika mengurus perpajakan harta waris yang belum dibagi, maka bisa meminta bantuan pada jasa konsultasi pajak untuk solusi yang lebih efisien.
Mengapa Harta Warisan Dikenakan Pajak?
Kewajiban perpajakan subjektif dari warisan yang belum dibagi muncul pada saat adanya warisan yang belum terbagi itu sendiri. Lebih tepatnya, ketika meninggalnya Pemilik harta atau pewaris. Sejak saat itu, untuk memenuhi kewajiban pajaknya melekat pada warisan tersebut, yang mana pemenuhan terhadap kewajiban perpajakannya beralih pada ahli waris.
Oleh karena itu, pastinya ahli waris harus mengetahui tentang kebijakan pajak atas warisan seperti misalnya pelaporan warisan tersebut pada SPT atau surat pemberitahuan. Tercantum dalam UU PPh atau Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa warisan akan menambah kemampuan ekonomis untuk ahli waris, tetapi warisan bukan termasuk dalam objek pajak penghasilan.
Kebijakan tersebut telah diatur dan diberlakukan dalam hal warisan milik wajib pajak yang meninggal tersebut dalam keadaan Belum dibagi. Ahli waris yang menunjukkan surat wasiat atau akta kematian pada lembaga keuangan sebagai tempat menyimpan kekayaan, seperti salah satunya adalah perbankan, maka harta warisan ini tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan.
Meskipun, warisan tersebut termasuk dalam bukan objek pajak penghasilan, maka harus diperhatikan bahwa warisan tersebut telah dibagikan atau belum. Tetapi, penting untuk diketahui meskipun warisan bukan dikategorikan dalam objek pajak, harta warisan yang lebih dari satu miliar rupiah dan belum terbagi tetap wajib untuk dilaporkan dalam bentuk SPT atau surat pemberitahuan.
Baca Juga: Mengenal Tax Sparing dan Fungsinya Bagi Perpajakan
Hal tersebut dikarenakan pelaporan pajak terhadap warisan yang belum terbagi adalah bagian dari CRS (common reporting standard) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan pada saat ini. Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menyatakan bahwa suatu lembaga keuangan wajib untuk melakukan pelaporan terhadap informasi keuangan milik subjek pajak luar negeri atau warga negara asing yang berada di Indonesia pada DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini tujuannya adalah agar bisa disampaikan pada pihak berwenang atau otoritas pajak negara asal warga negara asing.
Informasi keuangan yang perlu dilaporkan oleh lembaga keuangan, termasuk saldo rekening yang didalamnya adalah saldo rekening milik warga negara asing yang sudah meninggal dunia dan belum dibagikan pada ahli waris yang sah, maupun yang disebut dengan warisan yang belum terbagi.
Penting untuk diketahui juga, jika harta yang diwariskan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan oleh pihak pewaris, maka tidak akan menjadi sebuah permasalahan yang besar selama penghasilan dari pewaris dan ahli waris masih berada di bawah PTKP atau penghasilan tidak kena pajak. Sehingga, warisan tetap termasuk sebagai bukan objek pajak dan tidak akan dibebankan pajak warisan. Apabila anda memiliki permasalahan mengenai kewajiban perpajakan terhadap harta waris, maka lebih baik membicarakannya dengan ekspor perpajakan seperti jasa konsultasi pajak, supaya menemukan solusi yang paling tepat dan efisien.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.