Bagaimana Cara Mengajukan Restitusi Pajak Lebih Bayar PPN?

Konsultasi Pajak – Terdapat Salah satu hak yang bisa didapatkan oleh wajib pajak di Indonesia, yaitu melakukan pengajuan pengembalian atas pajak yang telah lebih bayar kepada DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini seringkali dikenal dengan restitusi pajak, di mana bisa dilakukan jika ada kondisi kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

Apabila ada sebagai wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dan sedang kebingungan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Anda bisa melakukan konsultasi pajak pada profesional pajak seperti konsultan pajak. Sebab profesional pajak seperti ini, pastinya memiliki segudang pengalaman di bidang perpajakan dan bisa membantu anda untuk mengelola pajak.

Syarat Mengajukan Restitusi PPN

Dalam melakukan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Terdapat pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Keadaan seperti ini terjadi ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak, padahal seharusnya pembayaran tersebut tidak terutang pajak.
  • Terjadi pengembalian kelebihan pembayaran PPh atau pajak penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal tersebut terjadi apabila wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang lebih besar dari yang seharusnya.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai, pengembalian biaya pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak umumnya diajukan, sebab terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN terutang oleh PKP atau pengusaha kena pajak. Dalam konteks pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPN, pengusaha kena pajak bisa memilih untuk melakukan proses pengembalian pendahuluan atau melakukan proses restitusi biasa.

Penting untuk diingat, pengembalian pendahuluan akan lebih cepat prosesnya dan hanya bisa dilakukan untuk beberapa wajib pajak saja, wajib pajak persyaratan tertentu, serta pengusaha kena pajak yang memiliki risiko rendah.

Ketentuan tentang restitusi PPN secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Nasi tersebut menyebutkan bahwa jumlah kredit pajak atau besaran pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan SKP Lebih Bayar (SKPLB) sesudah pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: Perbedaan Perpajakan Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap

Kemudian, proses untuk pengembalian kelebihan bayar pajak akan diawali dengan penyerahan berbagai syarat pengajuan restitusi pajak, lalu dilakukan penelitian atas permohonan restitusi tersebut oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah adanya pemeriksaan atau penelitian, maka otoritas pajak akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dan permohonan untuk pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai yang paling lambat adalah satu bulan.

Sementara itu, untuk proses restitusi biasa akan dilakukan dengan melalui pemeriksaan. Jangka waktu dari pemeriksaan proses restitusi biasa ini, paling lama adalah 12 bulan sejak surat permohonan diterima oleh DJP dan dinyatakan lengkap. Jika anda kebingungan untuk mengurus restitusi pajak, maka anda sangat disarankan untuk melakukan konsultasi pajak dengan ahli pajak seperti konsultan pajak, agar segala urusan tentang pengembalian pajak tersebut dapat diatasi dengan mudah dan tepat.

Penting untuk diingat, melakukan pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Maka SPT Masa ppn-nya harus diberikan tanda silang pada kolom “Dikembalikan”. apabila pada kolom tersebut pada SPT masa PPN tidak diisi, maka pengusaha kena pajak bisa melakukan pengajuan surat permohonan dengan cara terpisah.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.