Ketahui SKB Pemotongan PPh Pasal 22 Impor Agar Memudahkan Kewajiban Pajak Anda

Konsultan Pajak Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai pajak penghasilan, pajak penghasilan atau PPh 22 impor merupakan bentuk pemotongan pajak atas wajib pajak yang melaksanakan aktivitas perdagangan barang impor. Di samping itu, objek pajak pada pasal tersebut merupakan berbagai barang yang dianggap menguntungkan baik bagi pembeli maupun bagi penjual barang itu sendiri.

Apabila anda adalah salah satu wajib pajak yang melakukan bisnis impor dan sedang kebingungan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Maka, solusi yang paling tepat adalah dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta, karena konsultan pajak memiliki segudang pengalaman yang nantinya bisa membantu Anda secara efisien untuk menuntaskan segala permasalahan pajak bisnis anda.

Selain itu, pajak penghasilan pasal 22 impor tersebut juga akan dibebankan pada wajib pajak badan yang melakukan perdagangan barang mewah. Sebut seperti yang telah diatur dalam PMK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib pajak tertentu sebagai pemungut PPh dari pemberi atas penjualan barang yang termasuk sangat mewah.

Surat keterangan bebas PPh pasal 22 impor atau yang sering disebut dengan SKB PPh pasal 22 impor, adalah surat keterangan bebas yang diberikan untuk wajib pajak, supaya bisa dipergunakan untuk terbebas dari potongan jenis pajak atas penghasilan penghasilan tertentu.

Pajak penghasilan pasal 22 ini, termasuk pembelian barang belanja pemerintah, produk impor, kertas, produk otomotif, semen, baja, dan berbagai pembelanjaan barang mewah yang telah disesuaikan dengan PMK Nomor 90 Tahun 2016.

Siapa Saja yang Berhak Diberikan SKB PPh Pasal 22?

Untuk insentif pajak penghasilan impor pasal 22 ini, berupa pembebasan pemungutan pajak penghasilan 22 impor tersebut yang diberikan pada pengusaha atau usaha tertentu sebanyak 132 KLU. Jenis usaha yang berhak memperoleh pembebasan atas PPh pasal 22 impor tersebut, yaitu perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan yang ada pada kawasan berikat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Restitusi Pajak Lebih Bayar PPN?

Proses penyetoran pajak penghasilan impor pasal 22, tersebut disetorkan pada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal bea dan cukai (DJBC), ketika wajib pajak melakukan impor barang. Dengan adanya insentif pajak seperti ini, maka aktivitas impor perusahaan yang sesuai klasifikasi bisa memanfaatkan insentif tersebut, juga akan bebas pajak atau tidak akan dipungut pajak penghasilan pasal 22 impor.

Insentif tersebut hanya diberikan untuk orang pribadi badan usaha maupun instansi atau wajib pajak yang menyerahkan SKB PPh pasal 22 (impor atau belanja negara), tidak akan dibebankan pungutan pajak penghasilan pasal 22 terhadap pemasukan barang impor dan penerimaan pembayaran belanja negara. baik itu APBN atau APBD.

Apabila anda mengalami kendala untuk melakukan kewajiban pajak yang berkaitan dengan, PPh pasal 22 impor maupun berbagai regulasi pajak yang lain. Maka, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu Anda mengelola perpajakan. SKB PPh pasal 22 impor tersebut akan diberikan kepada, diantaranya:

  • Yang mendapatkan pembayaran dari belanja negara, bukan termasuk subjek pajak dari PPh
  • Yang memasukkan barang impor bukan sebagai subjek pajak dari PPh
  • Importir yang melakukan pemasukan barang impor terhadap dasar memesan terlebih dahulu dari pihak lain, sesudah importir tersebut melakukan penurunan pajak penghasilan pasal 25 atas handling fee yang diperoleh atau diterima sebesar 15%.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.