Konsultan Pajak – Merintis dan mengembangkan bisnis restoran tentunya menjadi pilihan dan primadona bagi beberapa orang. Hal tersebut dikarenakan makanan dan minuman menjadi keperluan atau kebutuhan yang paling banyak dicari oleh setiap orang. Selain menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman, pastinya anda sudah mengetahui bukan bahwa bisnis restoran ini juga akan dikenakan pajak?
Apabila anda adalah salah satu orang yang akan merintis bisnis restoran, dan tidak memiliki pengalaman sama sekali dalam dunia perpajakan. Maka, anda bisa mengonsultasikannya dengan konsultan pajak yang telah memiliki segudang pengalaman, sehingga mampu membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan pajak bisnis restoran.
Apa itu Pajak Restoran?
Tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2009, mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bisa diketahui bahwa pajak restoran merupakan pajak yang dibebankan terhadap pelayanan yang disediakan oleh restoran, kafetaria, coffee shop, warung, catering, hingga kantin. Maksimal pengenaan besaran pajak restoran ini ditetapkan yaitu sebesar 10%. Tentu saja persentase tersebut akan berbeda-beda tergantung pada setiap daerahnya. Tidak jarang yang mengira bahwa persentase tarif pajak restoran tersebut dikategorikan sebagai PPN atau pajak pertambahan nilai, padahal faktanya sendiri tidaklah begitu.
Pada dasarnya, pada dasarnya pajak pertambahan nilai adalah Pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pemerintah pusat. Sedangkan, pajak restoran sendiri, dipungut oleh pemerintah daerah atau Pemda. Mungkin sebagian dari Anda pada saat pada zaman dulu mengenalnya dengan sebutan PB 1 atau pajak bangunan 1. Penting untuk diketahui, jika anda mempunyai sebuah bisnis toko roti atau bakery, usaha ritel yang menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan, serta usaha industri rumah tangga, maka tidak akan dibebankan pajak restoran sehingga tidak perlu melaporkan pajak baik secara offline maupun online
Objek Pajak Bisnis Restoran
Jika anda memiliki usaha F&B, lalu menyediakan pelayanan penjualan makanan maupun minuman untuk dikonsumsi di tempat maupun di tempat yang lain, hal ini berarti bahwa bisnis Anda termasuk dalam objek pajak restoran. Tetapi, terdapat beberapa hal lain yang tidak dibebankan dalam pajak restoran. Beberapa hal tersebut adalah pelayanan yang ditawarkan restoran dan nilai penjualannya yang tidak melebihi batas tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Seperti misalnya, DKI Jakarta yang memberikan penetapan Jika nilai penjualan usaha tidak mencapai Rp200.000.000/tahun,0 maka tidak akan dibebankan pajak restoran.
Baca Juga: Ketahui SKB Pemotongan PPh Pasal 22 Impor Agar Memudahkan Kewajiban Pajak Anda
Maka dari itu, pelaku usaha harus mengetahui besaran omset bisnis restoran setiap daerah yang tidak dibebankan pajak restoran. Layanan yang disediakan restoran berada di bawah naungan 1 manajemen dengan hotel. Terdapat objek pajak yang lain dan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Siapa Subjek Pajak dan Wajib Pajak Restoran?
Subjek pajak restoran merupakan orang pribadi maupun badan yang membeli makanan maupun minuman dari usaha F&B anda, maupun dengan kata lain yang merupakan konsumen restoran. Sedangkan, untuk wajib pajak yang dimaksud adalah orang pribadi, badan, atau pemilik usaha restoran itu sendiri.
Selain melakukan kewajiban perpajakan melalui pemerintah daerah, bisnis restoran juga wajib untuk melakukan kewajiban perpajakan dan melaporkan SPT beberapa pajak berikut ini, mulai dari PPh pasal 4. PPh pasal 21. PPh pasal 23. PPh pasal 25, PPh pasal 26, dan PPh pasal 29. Untuk memudahkan kewajiban perpajakan bisnis restoran anda, maka bisa dengan meminta bantuan pada konsultan pajak yang terpercaya dan memiliki segudang pengalaman.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.