Panduan Pajak Usaha Mikro untuk Pengusaha Kecil di Indonesia

Jasa Konsultan Pajak – Pajak merupakan salah satu aspek penting yang digunakan dalam mengurus bisnis, juga termasuk bisnis skala mikro. Untuk pengusaha kecil, tentu saja sangat penting untuk memiliki pemahaman mengenai pajak usaha mikro, yang mana bisa menjadi kunci untuk menghindari berbagai permasalahan hukum dan finansial yang mungkin saja bisa timbul karena ketidakpahaman.

Bagi pengusaha mikro, bisa bertanya dengan konsultan pajak Jakarta apabila kurang memahami tentang regulasi perpajakan dan pajak apa saja yang harus dibayarkan pada negara. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang pajak usaha mikro dan berbagai informasi di dalamnya yang disampaikan oleh konsultan pajak Jakarta yang profesional.

Apa itu Pajak Usaha Mikro?

Badan usaha mikro merupakan jenis pajak yang dibebankan terhadap usaha mikro, yang umumnya mempunyai Omset dan Aset yang cenderung kecil. Pajak yang satu ini diatur oleh pemerintah daerah, serta ketentuannya bisa saja berbeda-beda untuk setiap daerah yang ada di Indonesia. Pada umumnya usaha mikro merupakan bisnis yang mempunyai omset tahunan di bawah batas tertentu, yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pajak usaha mikro tidak jarang lebih sederhana Apabila dibandingkan dengan pajak yang dibebankan pada usaha besar. Tentu saja hal ini secara otomatis dapat terjadi, tetapi pengusaha mikro tetap berkewajiban untuk melakukan pelaporan pendapatan dan menyetorkan pajak yang seharusnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Pada usaha mikro mempunyai berbagai karakteristik penting, antara lain:

  • Berbasis omset. Pada umumnya, pajak usaha mikro perhitungannya adalah berdasar pada omset bulanan maupun tahunan bisnis. Sebajak yang harus disetorkan bisa saja berbeda-beda tergantung atas Peraturan daerah setempat.
  • Kepatuhan lokal. Pajak usaha mikro taat terhadap kebijakan dan peraturan yang berlaku di daerah maupun kota tempat bisnis tersebut dijalankan. Hal tersebut artinya adalah peraturan pajak bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lainnya.
  • Sederhana. Karena memang memiliki omset yang lebih kecil, secara otomatis pajak usaha mikro ini tidak jarang semakin sederhana dan mudah untuk dikelola Apabila dibandingkan dengan pajak yang dibebankan terhadap bisnis yang lebih besar. Hal tersebut tujuannya adalah supaya memudahkan pengusaha kecil untuk mematuhi kewajiban pajaknya.
  • Berdasarkan pendapatan. Pajak tersebut fokusnya adalah pada Omset dan pendapatan bisnis, bukan pada laba bersihnya. Hal tersebut artinya adalah bisnis mikro harus melakukan pelaporan pendapatan mereka secara akurat.

Baca Juga: Memaksimalkan Keuntungan Perusahaan Secara Legal dengan Perencanaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak UMKM

UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan) mulai berlaku tahun 2024 ini sudah membebaskan pemerintah dari PPh final sebesar 0,5%. MenKeu Sri Mulyani menjelaskan, bahwa kafe yang berpenghasilan bruto Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun bisa dibebaskan dari PPh final bagi UMKM. Tetapi sebaliknya, kedai kopi yang memiliki pendapatan kotor bulanan hingga Rp 100 juta atau Rp 1,2 miliar per tahun maka akan kena pajak 0,5%.

Khususnya, PTKP dalam 5 bulan pertamanya serta PKP dalam 6-12 bulan. Pajak UMKM saat ini punya batas penghasilan bebas pajak (PTKP). Dengan kata lain, hanya UMKM yang memiliki omzet melebihi PTKP yang akan kena pajak UMKM sebesar 0,5%. UU  No.  7 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih familiar dengan nama UU HPP adalah suatu peraturan perpajakan yang terbaru bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dimana batasan PTKP UMKM diatur dalam aturan tersebut.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.