Jasa Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk mengatasi segala permasalahan pajak, mulai dari urusan perpajakan perusahaan hingga urusan pajak pribadi. Seperti halnya pada saat ini sudah ada penerapan pajak yang dikenakan untuk jual beli rumah. Sektor Perumahan tidak jarang dianggap sebagai sektor yang krusial dalam konteks perekonomian.
Sektor tersebut mempunyai dampak berganda yang cukup signifikan dan kemampuannya bisa menyerap tenaga kerja dengan besar-besaran. Hubungan erat antara sektor perumahan dengan berbagai sektor lain, seperti real estate, konstruksi, industri, bahan bangunan, dan jasa yang berkaitan dengan sektor ini cukuplah strategi.
Peran penting sektor Perumahan untuk mendukung kesejahteraan Rakyat ditekankan, dengan memberikan penyediaan tempat tinggal yang layak sebagai agenda pembangunan nasional dan bagian integralnya. Dengan berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan, dengan dukungan dari sektor Perumahan dianggap sebagai langkah yang memiliki peran besar untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Jual dan Beli Rumah
Akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dalam proses transaksi jual beli rumah, yang mana pembeli memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembayarannya, serta penjual yang melakukan pengumpulan pajak tersebut untuk nantinya disetorkan pada pemerintah. Walaupun demikian, tidak semua penjualan rumah dibebankan Pajak Pertambahan Nilai. Ada fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk beberapa jenis rumah tertentu, diantaranya:
- Rumah sederhana
- Rumah yang sangat sederhana
- Rumah susun sederhana
- Asrama pelajar dan mahasiswa
- Pondok Boro
- Perumahan lainnya, misalnya bangunan atau rumah pekerja dan bangunan untuk korban bencana alam nasional.
Kebijakan berkaitan dengan berbagai rumah yang memperoleh fasilitas terhadap pembebasan Pajak Pertambahan Nilai telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 81 Tahun 2015 yang sudah diubah dengan PP RI No. 48 Tahun 2020. Di samping itu, batasan tentang jenis Rumah yang memenuhi syarat untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 113/PMK.03/2014, yang dicabut oleh PMK RI No. 81/PMK.010/2019.
Baca Juga: Langkah Kritis untuk Menghindari Risiko Beban Pajak Tinggi Dalam Implementasi PMK No. 66 2023
PPN Ditanggung Pemerintah (Fasilitas Insentif Pajak)
Pada tahun 2020 ketika pandemi melanda, perekonomian mengalami kondisi yang merugikan karena Dampak pandemi tersebut. Sehingga, mendorong pemerintah untuk melakukan perumusan berbagai strategi untuk menghidupkan kembali kondisi keuangan negara. Sebagai upayanya, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan peraturan baru selama masa pandemi Untuk meringankan seluruh masyarakat, baik individu maupun badan, sehingga mereka tetap bisa berkontribusi untuk menggerakkan roda perekonomian.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP (ditanggung oleh pemerintah) pada penjualan unit hunian Rumah Susun dan rumah tapak.
Pemberian fasilitas insentif PPN ditanggung oleh pemerintah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021. Sederhananya, pemerintah memberikan penyediaan atas fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP untuk penyerahan rumah, yang meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, serta diskon Pajak Pertambahan Nilai sebesar 50% untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar selama periode Maret sampai Desember 2021.
Pemberlakuan PPN DTP 2023
Pada tahun 2023, terdapat insentif PPN ditanggung oleh pemerintah atas harga di atas Rp 2 miliar, namun hanya akan berlaku untuk bagian harga 2 miliar. Program tersebut berlaku selama 14 bulan, dengan pemberian insentif sebesar 100% mulai November 2023 sampai Juni 2024, serta diskon sebesar 50% dari bulan Juli sampai Desember 2023. Konsultan pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk mengurus pengelolaan pajak atas jual beli rumah maupun berbagai pengelolaan pajak yang lainnya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.