Apa itu Dana Bagi Hasil Pajak?

Konsultasi Pajak – Salah satu penyebab munculnya perbedaan potensi, kekayaan, dan kemampuan keuangan antar daerah adalah adanya kesenjangan. Salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya mengatasi permasalahan ini adalah dengan kebijakan transfer ke daerah. Salah satu bentuk transfer ke daerah yakni transfer dana perimbangan yang berupa dana bagi hasil pajak.

Pemberlakuan dana bagi hasil pajak ini adalah salah satu sistem yang telah dilakukan oleh Indonesia sejak adanya desentralisasi. Apabila anda adalah salah satu wajib pajak, maka sangat penting untuk mengetahui berbagai aturan pajak atau dengan meminta bantuan konsultan pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban pajak anda.

Mengenal Dana Bagi Hasil Pajak

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa dana bagi hasil adalah dana yang sumbernya dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk bisa menjadi pendanaan keperluan daerah sebagai upaya melaksanakan desentralisasi. Dana bagi hasil pajak adalah bagian dari daerah yang sumbernya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta Pajak Penghasilan Pasal 21.

Kebijakan Dana Bagi Hasil Pajak

Berikut ini adalah beberapa kebijakan yang mengelola tentang dana bagi hasil pajak, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 yang mengatur tentang dana perimbangan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 yang mengatur mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otomatis khusus.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil Cukai hasil tembakau.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 yang mengatur mengenai hal yang berkaitan dengan penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dan reboisasi.

Baca Juga: Ketahui Lebih Jauh Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Panitera

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian tunggakan Pinjaman pemerintah daerah melalui pemotongan dana bagi hasil atau dana alokasi umum.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemda melalui pemotongan dana bagi hasil atau dana alokasi umum.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 yang mengatur mengenai tata cara pemotongan dana bagi hasil atau dana alokasi umum daerah pemberi hibah maupun bantuan pendanaan yang tidak memenuhi kewajiban bantuan atau hibah pendanaan kepada daerah otonom baru.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK/2020 yang mengelola tentang hal yang berkaitan dengan tata cara penundaan penyaluran dana transfer umum terhadap pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengalokasian belanja wajib.

Jenis dan Sumber Dana Bagi Hasil Pajak

Secara garis besar, dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam. Pada umumnya, dana bagi hasil ini lebih mengarah pada pajak penghasilan yang dihasilkan dari sumber daya alam, seperti halnya hasil Cukai dan hasil tembakau. Dengan ketentuan lainnya, Anda bisa meminta bantuan konsultan pajak Jakarta untuk membantu mengelola kewajiban administrasi perpajakan anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.