Konsultasi Pajak – Undang-undang terkait Konsultan Pajak bar telah diterbitkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati yang diberlakukan mulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Undang-undang tersebut diterbitkan oleh menteri keuangan Nomor 175/PMK.O1/2022. Peraturan ini telah mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dan mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2022. mengubah peraturan tentang Konsultan pajak termasuk Konsultan Pajak Jakarta yang mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2022.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan terhadap Menteri Keuangan Peraturan Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 guna mencapai profesionalisme dan independensi dalam pengarahan dan pengawasan profesi keuangan dan lingkungan kementerian Keuangan di dalamnya, salah satu faktornya tertuang dalam PMK 175/2022. Salah satu perubahan ketentuan yang telah dimuat dalam PMK yang terbaru yaitu terkait izin praktik oleh pihak konsultan pajak yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang telah ditunjuk.
Izin praktek yang dimaksud pada ayat sebelumnya adalah izin praktek konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau instansi yang ditunjuk didefinisikan pada bagian sebelumnya sebagai izin praktek konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau instansi yang berwenang. Sedangkan sertifikat yang sementara itu,diberikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan kepada asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal ( Setjen ) Kementerian Keuangan disebut dengan sertifikat terdaftar.
Sesuai aturan yang sebelumnya, asosiasi aturan,pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) berhak mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Salah satu persyaratan untuk mereka yang ingin bekerja sebagai konsultan pajak juga berubah hal ini karena adanya seiring perubahan tersebut. Untuk mendaftar sebagai konsultan pajak termasuk juga sebagai Konsultan Pajak Jakarta dalam PMK baru ini, seseorang untuk bergabung dalam asosiasi terhadap konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pajak Penerangan Jalan: Apa Manfaatnya?
Pada pasal praktik 3,5,6, dan 7 terkait izin terkena dampak modifikasi ini, salah satu perubahanya itu tercantum pada Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa konsultan pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Pajak Kementerian Keuangan untuk mendapatkan izin praktik. Perubahan tersebut tertuang pada Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa konsultan pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekjen Kementerian Keuangan.
Pasal baru, Pasal 7A PMK 111/2014, juga disertakan dengan disertakan dengan keluarnya PMK 175/2022, Pasal 7A ayat ( 1) mengatur bahwa permohonan elektronik aplikasi digunakan untuk izin praktek, peningkatan izin praktik, perpanjangan kartu izin praktik, serta penerbitan izin praktik dan kartu izin praktik bagi konsultan pajak .digunakan untuk izin praktek, peningkatan izin, perpanjangan kartu izin praktik, dan penerbitan izin praktik serta kartu izin praktik bagi konsultan pajak Prosedur yang dilakukan secara manual dibawa dengan menggunakan langkah-langkah yang tidak memungkinkan dilakukan secara elektronik, yaitu seperti pengajuan izin praktik, peningkatan izin praktik, perpanjangan kartu izin praktik kepada konsultan pajak, hal tersebut hanya dapat dilakukan secara manual. Awal mula disebutkan sebelumnya, mulai tanggal 9 September 2022, Pembinaan Profesi Keuangan Tengah 2022, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan ( PPPK ) mengambil alih peran DJP dalam hal pelatihan dan pengawasan konsultan pajak.
Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.