Jasa Pajak – Ternyata dalam menjadi seorang Konsultan Pajak seperti:
- Pasal 32 ayat 01 Undang-undang No.28 Tahun 2007 terkait Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 pada Tanggal 30 Oktober 2003
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 pada Tanggal 13 Oktober 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 pada Tanggal 06 Februari 2008
- Surat Edaran Dir. Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2008 pada Tanggal 10 Maret 2008
Konsultan Pajak adalah orang yang berada di lingkungan secara bebas dalam memberikan jasa profesional kepada seorang wajib pajak dalam melaksanakan hak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku.
Seseorang dapat menjadi seorang konsultan pajak jika:
- Seorang tersebut terbukti berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan dari instalasi yang berwenang.
- Memiliki NPWP
- Memenuhi kewajiban perpajakan
- Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Kode Etik
- Memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak
Lalu Apa Saja Kewajiban Seorang Konsultan Pajak?
Sesuai dengan pasal 10 dari UU No. 98 UU No.PMK.03/2005, syarat seorang konsultan pajak di daerah manapun seperti Konsultan Pajak Jakarta adalah konsultan wajib pajak wajib mematuhi semua peraturan perpajakan yang diharuskan untuk mematuhi semua peraturan pajak untuk dibawa kepada hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, seorang konsultan pajak wajib melaporkan kepada seorang wajib pajak untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan menetapkan persyaratan setiap pada saat konsultasi pajak. Hal-hal yang dimiliki oleh seorang konsultan pajak adalah:
- Mempunyai perizinan praktek konsultan pajak yang berlaku
- Tetap dalam melaksanakan tugas dan menetapkan persyaratan setiap konsultasi pajak.
- Memiliki Surat Kuasa Khusus dari yang Wajib Pajak dan Surat Pernyataan sesuai sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III-1 dan III-2 Menteri Keuangan No.98/PMK.03/2005 dan Surat Pernyataan sesuai format sebagaimana yang tercantum.
Baca Juga: Konsekuensi Pengajuan Keringanan Wajib Pajak
- Sebagai seorang Konsultan Pajak mereka wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan kepentingan negara.
- Mereka harus memiliki izin Praktik
- Mereka wajib memenuhi Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya seorang konsultan pajak memiliki beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam menjalankan tugasnya, Dalam menjalankan sebagai seorang konsultan pajak, banyak sekali konsultan pajak yang tidak resmi atau tidak memiliki surat izin praktek, mereka berani berkeliaran di sekitar kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Hal tersebut sangat merugikan bagi seorang wajib pajak, karena biaya untuk melakukan konsultasi dengan seorang konsultan pajak tidaklah murah, dapat merugikan para konsultan yang sudah berizin, jika pelayanan yang diberikan oleh seorang konsultan pajak tidak berizin tidak memuaskan, maka konsultan pajak yang berizin di daerah tersebut juga akan berdampak rugi.
Ketika ingin menggunakan jasa seorang konsultan pajak masyarakat wajib pajak hendaknya untuk memberikan kuasa terhadap seseorang terlebih dulu dan mengkonfirmasikan apakah seseorang yang bersangkutan tersebut mempunyai izin praktek Konsultan Pajak. Dengan adanya hal tersebut sebagian besar Kantor Pajak utamanya yang berada di kota-kota besar aparat yang berada di kota tersebut akan segera menolak kuasa yang tidak memiliki atau tidak memenuhi syarat sebagai seorang konsultan pajak. karena hal tersebut sangat merugikan pihak yang memiliki izin resmi.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.