Konsultasi Pajak – “Apakah Seorang Wajib Pajak Dapat Mengajukan Keberatan Terhadap Kewajiban Pajaknya?” Setiap Wajib Pajak mempunyai hak dalam menggugat dalam pengenaan pajak ataupun pemotongan dari pihak ketiga. Namun, ketika seorang wajib pajak tersebut mengajukan pengajuan terkait keberatan bagi wajib pajak, seorang wajib pajak akan dihadapkan dengan fiskus.
Apa itu Fiskus?
Fiskus adalah seorang yang memiliki tugas untuk menagih dan mengelola pajak kepada wajib pajak., Fiskus memiliki kewajiban untuk membuatkan wajib pajak NPWP, serta melakukan pengukuhan pada Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal ini seorang wajib pajak juga dapat mengkonsultasikan dengan seorang Konsultan Pajak Jakarta.
Seorang fiskus adalah seorang aparatur yang berada di dalam organisasi pada perangkat daerah. Hasil dari pemungutan pajak yang sudah dipungut oleh fiskus, akan digunakan untuk pengeluaran rutin atau sebagai anggaran belanja negara yang dapat membantu pembangunan nasional dalam penyelenggaraan pemerintah.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terkait kewajiban pajaknya kepada Dirjen Pajak jika terdapat masalah seperti:
- Wajib Pajak memiliki Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak milik Wajib Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak yang Nihil
- Surat Ketetapan Pajak dalam Pembayaran terdapat Kelebihan
- Pemotongan dan Pemotongan Pajak oleh pihak ketiga yang berdasar pada ketentuan peraturan undang-undang dalam pajak.
Seorang wajib pajak harus memenuhi persyaratan untuk melakukan Pengajuan Keberatan Pajak:
- Wajib Pajak harus mengajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia terkait permasalahan yang menjadi keberatan seorang wajib pajak.
- Menggunakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang telah dipotong serta jumlah rugi yang telah dihitung wajib pajak yang disertai dengan alasan yang dapat menjadi dasar dalam perhitungan.
- Seorang wajib pajak hanya dapat mengajukan dengan 1 Keberatan hanya digunakan untuk 1 dalam surat ketetapan pajak, 1 pemotongan pajak atau untuk 1 pemungutan pajak.
Baca Juga: Berapa Tarif Melakukan Konsultasi Pajak? Berikut Tarif Konsultasi Pajak Online Maupun Offline
- Seorang wajib pajak tidak dapat meminta keringanan terkait kewajiban pajak yang sudah menjadi kewajiban seorang wajib pajak, sebelum wajib pajak melakukan pelaporan wajib pajak harus melunasi kewajibannya membayar pajak terlebih dahulu, paling sedikit nilai yang dibayarkan adalah sesuai dengan jumlah yang sudah disetujui oleh seorang wajib pajak. Sebelum surat keberatan pajak disampaikan dalam hasil pembahasan akhir.
- Wajib Pajak dapat mengajukan hal ini dalam waktu 3(tiga) bulan sejak pada tanggal:
- Dikirimnya surat ketetapan pajak
- Pemungutan pajak dilakukan oleh pihak ketiga, terkecuali pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena terdapat keadaan di luar hal tersebut.
- Wajib pajak harus mengirimkan surat keberatan yang sudah di tanda tangani oleh wajib pajak. Jika hal tersebut ditandatangani oleh selain wajib pajak itu sendiri, maka harus menggunakan surat kuasa yang telah tercantum dalam pasal 32 ayat (3) UU KUP.
- Surat keberatan pajak akan disampaikan ke KPP atau kepada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Yang terdapat pada wilayah daerah wajib pajak yang bersangkutan.
Dalam Pengajuan Keberatan Terkait Kewajiban Pajak Memiliki Jangka Waktu Selama
Dirjen Pajak harus dapat memberikan keputusan terkait keberatan yang telah diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam kurun waktu paling lama selama 12 bulan setelah tanggal surat keberatan pajak sudah diterima. Surat keputusan ini setelah diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan terkait tambahan atau penjelasan yang telah tertulis.
Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.