Apa itu Peredaran Bruto dalam Penghasilan Wajib Pajak Badan?

Konsultan Pajak Jakarta – Salah satu faktor yang terdapat pada perhitungan PPh wajib pajak badan adalah peredaran bruto terutang. Apakah Anda sebagai wajib pajak telah mengetahui hal ini? Apabila Anda belum mengetahui lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan yang Anda miliki, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak akan membantu Anda untuk mengelola kewajiban pajak, mulai dari perhitungan hingga pelaporan pajak. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai penghasilan bruto untuk wajib pajak badan, serta berbagai cara pengelolaannya agar Anda semakin tahu terhadap kewajiban pajak yang satu ini.

Apa itu Peredaran Bruto?

Sederhananya, peredaran bruto tersebut memiliki definisi sebagai hal yang digunakan untuk perhitungan surat pemberitahuan tahunan badan untuk setiap tahun pajak yang bervariasi, sebab perubahan kebijakan UU perpajakan. Maka dari itu, dalam melakukan perhitungan PPH badan harus memiliki pemahaman akan betapa pentingnya peredaran total wajib pajak badan itu sendiri, supaya tidak mengalami kesalahan saat melakukan perhitungan pajak badan. Pada dasarnya, peredaran bruto adalah semua pendapatan yang diperoleh dari aktivitas bisnis sebelum dilaksanakan pengurangan berbagai biaya yang akan dikeluarkan oleh sebuah badan usaha atau perusahaan.

Definisi dari UU perpajakan dan Peredaran bruto wajib pajak badan menurut undang-undang tersebut bisa dibedakan menjadi dua jenis, antara lain:

  • Jumlah peredaran seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 dan pasal 31E mengenai PPh atau pajak penghasilan.
  • Seperti halnya yang telah tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan dari bisnis yang diharapkan atau diterima akan diperoleh wajib pajak dengan adanya peredaran bruto tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 memiliki target untuk wajib pajak badan tertentu yang omset tahunannya tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Tarif pajak dalam kebijakan undang-undang pajak tersebut adalah tarif pajak penghasilan final sejumlah 0,5% untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Tetapi, DJP atau Direktorat Jenderal Pajak meringankan wajib pajak badan dengan memberikan ketentuan atas penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar yang bisa menggunakan fasilitas tarif pajak penghasilan dalam peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 yang periode berlakunya terbatas.

Baca Juga: Ketahui Berbagai Jenis Tarif Pajak Menurut Pengelompokannya

Berikut ini adalah sedikit informasi tentang pengertian penjualan kotor menurut kebijakan undang-undang perpajakan, diantaranya:

Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Peredaran Bruto WP Badan

Telah tercantum dalam UU 36/2008, bahwa pengertian dari peredaran bruto merupakan seluruh penghasilan bruto yang didapatkan atau diterima dari aktivitas bisnis, termasuk pemungutan, perolehan, dan pemeliharaan penghasilan, baik yang berasal dari dalam atau dari luar Indonesia, sebelum dikurangi dengan biaya perolehan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018

Menurut PP No. 23/2018, seluruh omset adalah penghasilan dari sebuah bisnis, di dalamnya tidak termasuk beberapa hal berikut ini:

  • Penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan freelance, terlebih dalam bentuk perusahaan atau resume yang dibentuk oleh sekumpulan orang perseorangan dengan adanya pengalaman khusus, yang memberikan jasa serupa dengan freelance untuk wajib pajak badan.
  • Penghasilan yang bukan dari bisnis maupun penghasilan bukan dari usaha maupun pendapatan yang lainnya.
  • Penghasilan yang berasal dari aktivitas bisnis yang dibebankan PPh yang sifatnya final sesuai dengan kebijakan undang-undang pajak.

Terdapat rincian mengenai peredaran bruto wajib pajak badan lebih lanjut, Apabila Anda masih bingung bisa menghubungi konsultan pajak Jakarta untuk membantu urusan pajak perusahaan Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.