Penerima Sponsorship Wajib Tahu Ketentuan Pemotongan PPh Berikut

Jasa Pajak – Konsultan pajak Jakarta merupakan profesional dalam mengatasi kendala perpajakan yang dialami oleh wajib pajak. Anda sebagai wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi mengalami kendala perpajakan. Solusinya Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan kendala pajak yang anda hadapi. Seperti halnya yang menjadi pertanyaan akhir-akhir ini adalah yang berkaitan dengan PPH atau pajak penghasilan pada sponsorship. Bagaimana kebijakan pajak penghasilan pada sponsorship? Apabila anda adalah salah satu wajib pajak yang mempunyai kewajiban dalam melakukan kewajiban pajak PPH sponsorship, ulasan Berikut ini adalah tepat bagi anda.

Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 23

Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan melalui media sosial resminya bahwa apabila jasa yang diberikan termasuk sebagai jasa lain yang menjadi objek dari pemotongan pajak penghasilan pasal 23 yang sesuai dengan PMK 141/2015, maka baik pemberi sponsorship maupun penerima jasanya wajib untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atau PPh 23. Menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2015 pasal 1 ayat 1, pajak penghasilan yang dipotong adalah sebesar 2% dari jumlah bruto yang tidak termasuk PPN atau pajak pertambahan nilai.

Pengecualian dalam Pemotongan PPh 23

Tetapi, sangat penting untuk diketahui bahwa terdapat pengecap walian dari pajak penghasilan pasal 23, apabila imbalan ini sehubungan dengan jasa lainnya yang telah dibebankan pajak pertambahan nilai yang sifatnya final, menurut kebijakan perundang-undangan lainnya, maka tidak akan dibebankan pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Sementara itu, untuk jasa selain jasa catering maupun penyedia makanan dan minuman, maka jumlah bruto yang dimaksud merupakan semua jumlah penghasilan dalam bentuk dan dengan nama apapun yang dibayarkan.

Baik itu sebagai subjek pajak dalam negeri, penyelenggara suatu kegiatan, badan pemerintah, meliputi perwakilan badan usaha luar negeri lainnya pada wajib pajak dalam negeri.

Baca Juga: Tingkatkan Akurasi Pajak dan Kurangi Kesalahan Lapor Pajak dengan Teknologi Baru

Penghasilan Mana yang Tidak Termasuk pada Perhitungan Jumlah Bruto?

Sebagai wajib pajak Ketika anda mengalami kebingungan dalam mengelola kewajiban pajak, Anda bisa meminta bantuan atau berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Mereka secara efisien bisa membantu anda untuk melakukan penghitungan hingga pelaporan pajak dengan baik. Diketahui bahwa ada empat jenis penghasilan yang tidak termasuk pada Perhitungan jumlah bruto dalam hal pajak penghasilan sponsorship ini, antara lain:

  • Pembayaran honorarium, upah, gaji, tunjangan, dan berbagai pembayaran lain sebagai imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan dan dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja pada tenaga kerjanya yang melakukan pekerjaan menurut kontrak yang dilakukan dengan pengguna jasa.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa terhadap pembelian maupun pengadaan barang dan material yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa yang berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa yang termasuk sebagai penggantian terhadap biaya yang sudah dibayarkan pada penyedia jasa untuk pihak ketiga sebagai upaya pemberian jasa yang bersangkutan.

Mengetahui hal-hal seperti ini sangat penting sebagai upaya kepatuhan pajak atas kebijakan pajak yang berlaku. Penerima sponsorship wajib untuk memastikan bahwa mereka telah melakukan pemotongan pajak penghasilan dan melaporkan pajaknya juga sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Di sisi lain, pemberi sponsorship juga harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pajak dengan memotong pajak penghasilan yang diperlukan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.