Jasa Konsultan Pajak – Memahami banyak aspek penting perpajakan tentu saja adalah hal yang harus dilakukan oleh para wajib pajak. Bahkan bukan hanya tentang kebijakan namun juga mengenai prosedur-prosedur yang harus diikuti. Apabila anda adalah wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dan sedang menghadapi kesulitan saat mengelola kewajiban pajak, solusi utamanya adalah dengan meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang prosedur perpanjangan laporan SPT tahunan atau surat pemberitahuan untuk mencegah adanya sanksi.
Pelaporan surat pemberitahuan tahunan adalah kewajiban untuk seluruh wajib pajak, baik wajib pajak badan ataupun wajib pajak individu. Pada saat ini DJP atau Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penetapan tanggal jatuh tempo untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan, yakni tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Tetapi, bagaimana apabila wajib pajak mengalami kesulitan dan tidak bisa memenuhi kewajiban dalam pelaporan pajaknya dengan tepat waktu? Maka, mereka tersebut dapat melakukan pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Kebijakan mengenai perpanjangan waktu lapor SPT telah dicantumkan dalam PMK 243/2014 pasal 13 tentang SPT.
Tahapan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, yang mana menjelaskan bahwa perpanjangan waktu melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan dapat dilakukan dengan memberitahukan perpanjangan tersebut pada DJP. Misalnya apabila batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, maka wajib pajak tersebut bisa mengajukan perpanjangan waktu hingga akhir bulan Mei.
Pemberitahuan mengenai perpanjangan tersebut wajib untuk disampaikan secara tertulis pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, maupun secara online melalui website resmi DJP online yang sudah dilengkapi dengan sertifikat elektronik atau sertifikat digital. Begitu juga apabila wajib pajak badan yang mempunyai batas waktu lapor SPT 30 April, maka dapat memperpanjang pelaporannya sampai akhir bulan Juni.
Baca Juga: Bahan Baku Obat-Obatan: Bagaimana Kebijakan Perpajakannya?
Telah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 243 tahun 2014 pasal 14 dan peraturan Menteri Keuangan nomor 9 tahun 2018, bahwa pemberitahuan perpanjangan harus dilampiri dengan berbagai dokumen berikut ini:
- Penghitungan sementara untuk pajak terutang pada periode yang penyampaian SPT-nya dilakukan perpanjangan.
- Laporan keuangan sementara
- SSP atau Surat Setoran Pajak maupun berbagai dokumen lain yang secara dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan terhadap kekurangan bayar pajak terutang.
Tidak perlu khawatir ketika sebagai wajib pajak perlu tambahan waktu dalam pelaporan SPT tahunan, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta agar bisa mengelola kewajiban pajak dengan lebih efektif dan efisien. Di sisi lain, Dwi Astuti memberikan Penjelasan bahwa wajib pajak yang melakukan pengajuan perpanjangan SPT tidak akan dibebankan sanksi keterlambatan selama tidak melewati batas waktu perpanjangan surat pemberitahuan yang sudah diajukan. Hal ini menggambarkan bahwa sangat penting untuk memahami Seperti apa prosedur dan tata cara untuk memperpanjang pelaporan SPT tahunan, sebagai upaya mencegah risiko sanksi atau denda.
Sanksi atau denda akan dibebankan ketika wajib pajak tidak menyampaikan atau mengalami keterlambatan dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan. Sementara itu, untuk besaran denda dan jenis sanksi yang dibebankan akan berbeda-beda tergantung dari banyak faktor. Misalnya saja seperti ketika wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap pajak-pajak tertentu, lama keterlambatan dalam menyetorkan pajak, dan jenis pelanggaran lain yang dilakukan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.