Jasa Pialang Asuransi dan Saham, Bagaimana Kewajiban Pajak Atas Jasa ini?

Konsultan Pajak Jakarta – Dalam trading saham, asuransi, real estate, dan instrumen lainnya, broker adalah orang atau perusahaan yang menjadi perantara antara pembeli dan penjual. Pentingnya broker sebagai perantara penting di pasar keuangan semakin meningkat seiring dengan semakin maraknya perdagangan dan investasi. Namun, di balik aktivitas yang semarak ini, ada satu faktor yang sering kali diabaikan: konsekuensi pajak atas layanan yang diberikan. Pajak atas jasa perantara mempengaruhi investor dan pelaku pasar secara kolektif, selain perantara itu sendiri. Sehingga, perusahaan pialang dan investasi dapat memberikan kepercayaan pada konsultan pajak Jakarta untuk menangani permasalahan pajak yang dimiliki.

Ulasan berikut ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang undang-undang perpajakan yang rumit yang mengatur layanan perantara dan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kewajiban pajak mereka.

Perantara Asuransi

Menurut Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2022, penanganan klaim atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta, serta jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah, semuanya merupakan jasa keperantaraan asuransi. Perusahaan pialang asuransi didefinisikan sebagai lembaga atau organisasi yang memberikan jasa keperantaraan mengenai pertanggungan asuransi (jasa perantara) dan memproses penyelesaian pertanggungan asuransi dalam hal terjadi suatu tindakan untuk kepentingannya, sesuai dengan situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain memediasi penyelesaian asuransi dan membayar klaim, pialang asuransi dapat memberikan nasihat kepada klien yang diasuransikan. Pialang beroperasi demi kepentingan terbaik klien, pemegang polis, dan tertanggung. Pialang asuransi adalah orang yang bekerja untuk usaha pialang asuransi, sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Untuk merekomendasikan atau bertindak atas nama klien, pemegang polis, atau tertanggung untuk tujuan penjaminan asuransi atau asuransi syariah atau menyelesaikan klaim, pialang asuransi harus memenuhi standar tertentu.

Baca Juga: Efisiensi Pajak dengan Layanan Makin Terpusat Bagi Wajib Pajak Grup

Pialang Saham

Pialang saham bertugas membantu investor yang ingin berpartisipasi di pasar modal untuk mengalokasikan uang atau aset mereka dengan bijak. Pialang saham bertanggung jawab untuk membantu investor memilih kendaraan investasi yang sesuai. Selain itu, pialang saham membantu investor dalam memilih kendaraan investasi yang tepat dengan menjadi agen atau penasihat terdaftar. Sehingga dapat diartikan, pialang saham merupakan perantara di pasar modal yang membantu investor dan emiten membeli dan menjual produk investasi.

Pajak Pialang Asuransi

Pemberian jasa keperantaraan asuransi oleh pelaku usaha pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dikenai PPN, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 67/2022. Perusahaan yang menawarkan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan menangani klaim atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta disebut sebagai perusahaan pialang asuransi dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 67/2022.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan-usaha pialang asuransi-biasanya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Namun, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang dikukuhkan sebagai pemungut PPN bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas jasa keperantaraan asuransi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (9) PMK 67/2022. Sehingga, berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta perihal kewajiban pajak milik perusahaan merupakan keputusan yang paling tepat.

Pasal 3 ayat (1) PMK 67/2022 mengatur besaran PPN yang harus dibayarkan atas jasa pialang asuransi. Besaran pastinya adalah 20% dari tarif PPN dikalikan dengan imbalan atau insentif yang diterima usaha pialang asuransi atau reasuransi, seperti yang tertera pada Pasal 3 Ayat 2 Huruf B PMK 67/2022.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.