PPN KMS: Bagaimana Penyetoran dan Pelaporannya Bagi PKP dan Non PKP?

Konsultan Pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda. Sangat penting untuk memahami potensi implikasi pajak yang terkait dengan pembangunan rumah atau tempat usaha, baik Anda seorang pengusaha atau hanya seorang individu yang melakukan usaha semacam itu. Konsultan pajak Jakarta adalah ahli perpajakan yang bisa membantu Anda untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin Anda hadapi saat mengelola kewajiban perpajakan. Membangun struktur baru atau menambah yang sudah ada kadang-kadang tidak hanya memerlukan biaya konstruksi tetapi juga persyaratan pajak yang harus dipenuhi.

Peraturan dan cara pelaporan PPN KMS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 akan dibahas secara menyeluruh oleh Pajakku dalam artikel ini. Di dalamnya juga meliputi perbedaan cara pelaporan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP.

Persyaratan Pelaporan untuk PKP untuk Tujuan PPN dan Non PPN

Penyetoran PPN wajib dilaporkan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan membangun sendiri, sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 PMK 61/2022. Namun, wajib pajak perlu memperhatikan dua ketentuan penting ini:

  • Kantor pelayanan pajak tempat mereka terdaftar harus menerima Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dari orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar dapat melakukan penyetoran PPN.
  • Sepanjang telah melakukan penyetoran PPN, orang pribadi atau badan yang bukan PKP dianggap telah melakukan penyetoran PPN. Dengan kata lain, untuk bukan PKP, pembayaran PPN yang telah dilakukan sudah memenuhi syarat pelaporan, sehingga SPT PPN tidak perlu disampaikan.

Pengecualian dari Kewajiban Pelaporan

Namun, jika tidak ada pembayaran PPN atau jika tidak ada jumlah PPN selama periode pajak, ada pengecualian tambahan terhadap persyaratan untuk mengungkapkan setoran PPN untuk orang atau bisnis yang melakukan kegiatan konstruksi sendiri.

Baca Juga: Jasa Pialang Asuransi dan Saham, Bagaimana Kewajiban Pajak Atas Jasa ini?

Definisi dan Ketentuan PPN KMS

PPN KMS adalah pungutan yang dikenakan pada wajib pajak yang terlibat dalam operasi konstruksi, termasuk konstruksi baru dan perluasan bangunan yang sudah ada. Jika kegiatan tersebut tidak dilakukan untuk tujuan pekerjaan atau bisnis dan hasilnya digunakan untuk diri sendiri atau pihak lain, pajak ini dikenakan. Perihal seperti ini berlaku untuk struktur yang dibuat oleh entitas dan juga oleh orang.

Perhitungan dan Tarif PPN KMS

Mengikuti PMK 61/2022, langkah-langkah berikut ini menguraikan cara menghitung dan menyetor pajak untuk bangunan yang memenuhi kriteria PPN KMS:

  • Perhitungan Tarif PPN KMS: Tarif PPN sama dengan 11% dari 20% dari seluruh biaya bangunan, dikurangi biaya perolehan tanah. Persamaannya adalah:

20% × 11% × Total Biaya Pembangunan = PPN

  • Setoran PPN KMS: Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 103 digunakan untuk melakukan penyetoran PPN KMS. Setoran harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah konstruksi selesai.
  • Pelaporan PPN KMS: Laporan harus dikirim melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah selesainya pembangunan, dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. SPT Masa PPN juga harus menyertakan informasi pajak konstruksi, karena informasi tersebut menjadi dasar pengenaan pajak.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan dan Penyetoran

Sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda akan dikenakan apabila Wajib Pajak tidak menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan digunakan untuk menghitung besarnya sanksi. Oleh karena itu, apabila Anda adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan KMS seperti konstruksi, Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk membantu Anda mengelola kewajiban pajak, seperti penyetoran dan pelapor, sehingga terhindar dari sanksi keterlambatan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.