SKP yang Terbit Tidak Sesuai Prosedur, Bisakah Diajukan Pembatalan?

Jasa Konsultasi Pajak – Surat yang dikenal sebagai Surat Ketetapan Pajak (SKP) digunakan untuk melakukan penagihan pajak yang belum dibayar, mengumumkan jumlah pajak yang terutang, mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, dan membebankan sanksi yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Apabila Anda sebagai wajib pajak kesulitan atau bingung dalam mengelola kewajiban pajak, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Ulasan berikut ini akan membantu Anda untuk lebih memahami SKP.

SKP yang Dapat Dikembalikan

Wajib pajak dapat mengajukan surat pembatalan SKP yang telah diterbitkan karena adanya temuan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prosedur. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memiliki ketentuan terkait pengajuan pembatalan SKP pada ayat (1) huruf d. Sesuai dengan aturan tersebut, SKP yang diterbitkan tanpa adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak atau tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maka SKP tersebut dapat dibatalkan.  Baik, Wajib Pajak serta pemeriksa pajak (otoritas pajak) akan bersama-sama membahas temuan pemeriksaan ketika pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Hasil pembahasan ini akan dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Koreksi pokok pajak terutang yang disetujui maupun yang tidak disetujui, sekaligus perhitungan sanksi administrasi, akan tertulis dalam berita acara pembahasan akhirnya. Pemeriksa pajak dan Wajib Pajak harus menandatangani berita acara tersebut. Namun, permohonan pembatalan SKP tidak akan dipertimbangkan jika wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Pembatalan SKP

Anda hanya dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP untuk membatalkan hasil audit apabila:

  • SKP tidak ditawarkan untuk direviu atau dikomentari.
  • SKP tidak diajukan dalam rangka pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
  • Wajib Pajak mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Surat Ketetapan Pajak dilakukan pengajuannya sebagai upaya membatalkan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak sesuai, atau SKP yang tidak diajukan untuk pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, namun Wajib Pajak mencabutnya. Permohonan pembatalan SKP tidak dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah mengajukan keberatan, meskipun permohonan keberatan tersebut ditolak atau tidak dipertimbangkan.

Baca Juga: Jasa Maklon: Bagaimana Pengenaan Atas Jasa ini?

Ketentuan Pengajuan Permohonan Pembatalan SKP

Satu SKP untuk satu permohonan

Permohonan yang menjelaskan alasan tidak diterbitkannya SPHP atau alasan tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta perihal apa saja ketentuan dalam mengajukan pembatalan SKP ini.

Permohonan Diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar

Wajib pajak harus menandatangani surat permohonan. Lampiran surat kuasa khusus diperlukan jika wajib pajak tidak menandatanganinya.

Pembatalan Permohonan yang Tidak Dapat Diproses

Terhadap SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diberikan atas dasar pernyataan tertulis dari Wajib Pajak atas kemauan sendiri, maka permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan tidak dapat dilakukan. Sesuai dengan PMK 8/2013 Pasal 22 ayat 5, bahwa Wajib Pajak hanya bisa melakukan pengajuan mengajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan sebanyak 1 kali saja.  Pasal 17 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa SKP Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan karena pemeriksaan tidak dapat dimintakan pembatalan.

Wajib Pajak juga dapat mengajukan pembatalan SKP atas SKP yang didasarkan pada hasil verifikasi, selain hasil pemeriksaan. Apabila SKP diberikan tanpa disertai surat pemberitahuan hasil verifikasi atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak, maka SKP tersebut juga dapat diajukan pembatalannya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.