Jasa Pajak – Menurut nomenklatur pajak, Barang Kena Pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori mewah adalah fokus dari PPnBM. Apa saja berbagai syarat yang harus dipenuhi agar suatu barang kena pajak dapat dikategorikan sebagai barang mewah? Simak ulasan lengkap mengenai objek PPnBM di bawah ini. Atau apabila Anda kesulitan dalam mengelola PPnBM sebagai PKP, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta yang mempunyai segudang wawasan di dunia perpajakan. Pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah dikenal dengan nama Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPnBM dikembangkan dengan tujuan untuk mendistribusikan beban pajak secara merata kepada konsumen yang berpenghasilan tinggi dan rendah. Selain itu, tujuan PPnBM adalah untuk mengatur cara-cara penggunaan barang kena pajak yang tergolong mewah dan untuk melindungi para pengusaha lokal ketika mereka mempromosikan barang-barang mereka. Saat produsen atau produsen menyerahkan barang kena pajak mewah kepada pelanggan dan saat barang kena pajak mewah diimpor adalah satu-satunya waktu ketika PPnBM dipungut. Dari sisi tarifnya sendiri, PPN relatif lebih kecil dibandingkan tarif PPnBM.
Berbeda dengan PPnBM yang tarifnya ditentukan oleh kategori barang kena pajak yang tergolong mewah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, PPN memiliki tarif 11%.
Tujuan PPnBM
Beberapa dari Anda mungkin masih bingung mengapa barang-barang PPnBM-seperti mobil, motor, dan barang kena pajak mewah lainnya-memiliki harga yang tinggi. Terutama seperti halnya berbagai barang otomotif seperti sepeda motor dan mobil. Fakta bahwa pembelian barang mewah akan diatur oleh PPnBM menjadi penyebab tingginya harga barang tersebut. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang terakhir direvisi dengan UU No. 42 tahun 2009, didasarkan pada UU No. 8 tahun 1984 yang telah mengalami modifikasi. Berikut ini adalah hal-hal yang termasuk dalam tujuan PPnBM:
- Merupakan barang kebutuhan pokok.
- Hanya dikonsumsi oleh individu atau kelompok tertentu.
- Biasanya, hanya orang kaya yang mengkonsumsinya.
- Dibeli atau digunakan untuk menunjukkan status sosial seseorang atau sebuah perusahaan.
Dari uraian di atas, dapat dimaklumi mengapa mobil dan motor dianggap sebagai barang mewah dan harganya sangat mahal.
Baca Juga: SKP yang Terbit Tidak Sesuai Prosedur, Bisakah Diajukan Pembatalan?
Tarif PPnBM
Tarif PPnBM dibagi menjadi dua kategori sesuai dengan Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009, yaitu:
Pajak atas kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dan Tarif PPB atas kendaraan tidak bermotor. Bergantung pada jenis objek PPnBM, masing-masing tarif memiliki aturan yang berbeda. PMK Nomor 33/PMK.010/2017 mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor. Sementara itu, PMK Nomor 35/PMK.010/2017 mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan tidak bermotor. Secara umum, tarif PPnBM ditetapkan minimal 10% dan maksimal 200% sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Namun, tidak ada pengenaan pajak jika pengusaha mengekspor BKP yang tergolong mewah.
Formulir Pelaporan PPnBM
Wajib pajak diwajibkan untuk menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 untuk melaporkan PPnBM atas perolehan objek PPnBM. Penjualan dan pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak yang termasuk dalam lingkup PPN impor, PPN, dan PPnBM dapat dilaporkan secara bersamaan. Oleh karena itu, setelah invoice atau faktur pajak dibuat, pelaporan pajak yang satu ini harus diselesaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. BKP merupakan objek PPnBM yang dikategorikan sebagai barang mewah. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan peraturan yang mengatur tentang PPnBM.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.