Konsultasi Pajak – Rumah sakit dan klinik harus mengelola masalah hukum dan keuangan yang rumit, termasuk perpajakan, di samping kesulitan medis dan manajerial. Salah satu faktor kunci yang dapat memengaruhi efisiensi dan keberlanjutan layanan kesehatan adalah perpajakan. Jadi, bagaimana kita menerapkan pajak pada organisasi layanan kesehatan? Kewajiban pajak seperti apa yang harus dipenuhi oleh klinik dan rumah sakit? Konsultan pajak Jakarta adalah profesional perpajakan yang bisa membantu rumah sakit untuk mengelola kewajiban perpajakan.
Tulisan ini akan membahas setiap aspek dari peraturan perpajakan yang berlaku untuk klinik dan rumah sakit di Indonesia. Pajakku akan membantu Anda memahami peraturan perpajakan yang perlu diikuti dan bagaimana cara melakukannya agar dapat menjalankan operasional yang efisien dan terhindar dari masalah.
Pengertian Rumah Sakit dan Klinik
Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sebaliknya, poliklinik adalah fasilitas kesehatan umum tanpa ruang rawat inap.
Layanan Medis
Rumah sakit menawarkan berbagai layanan, seperti:
- Layanan perawatan kesehatan
- Obat resep
- Layanan dukungan klinis dan keperawatan
- Layanan kebidanan
- Layanan untuk dukungan non-klinis
- Layanan rawat inap
Tanggung Jawab Pajak Rumah Sakit
- Keuntungan Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Badan
- Seluruh penghasilan yang diterima oleh BLU/BLUD dikecualikan dari PPh badan sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai untuk Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta
- Sesuai dengan Pasal 16A UU PPN, rumah sakit pemerintah adalah pemungut PPN.
- Selain memungut PPN, rumah sakit swasta juga wajib memungut PPh dan PPh badan.
Baca Juga: PKP Harus Tahu Bagaimana Ketentuan dan Objek PPnBM
Aspek Perpajakan Layanan Rumah Sakit
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemberi kerja, bendahara instansi pemerintah, dana pensiun, badan, atau penyelenggara acara bertanggung jawab untuk memotong pajak dari penghasilan yang diperoleh atau diperoleh wajib pajak perorangan di luar negeri. Gaji, penghasilan, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran lainnya adalah contoh dari berbagai bentuk penghasilan. Sehingga, pengelola rumah sakit bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta jika mengalami kendali terkait melakukan kewajiban perpajakan yang dimiliki.
Pasal 21 Pajak Penghasilan untuk Tenaga Kesehatan (Nakes)
Tenaga kesehatan, termasuk dokter tetap, dokter tamu, dan dokter yang menyewa kamar rumah sakit untuk praktik, tercakup dalam beberapa rencana pemotongan PPh Pasal 21.
Membayar Tenaga Medis Profesional sebagai Tenaga Ahli
Untuk menghitung penghasilan kena pajak, kalikan penghasilan kotor/omzet dengan 50%, menerapkan tarif pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, yang didasarkan pada penghasilan kena pajak kumulatif.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kategori jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, tenaga ahli kesehatan, bidan, paramedis, rumah sakit, dan klinik kesehatan termasuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
- Penyerahan obat-obatan dan peralatan kesehatan
- PPN berlaku untuk penyerahan obat-obatan dan peralatan medis kepada pasien rawat jalan. Selain itu, PPN juga berlaku untuk pembelian yang dilakukan di minimarket dan toko-toko yang dikendalikan oleh rumah sakit.
Input Pengkreditan Pajak
Pemilik usaha kena pajak yang melakukan penyerahan kena pajak dan tidak kena pajak diwajibkan untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan PMK-186/PMK.03/2022.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.