Pahami Audit Pajak Supaya Tidak Kena Sanksi Saat Pemeriksaannya

Jasa Konsultan Pajak – Sebagai bagian dari proses audit pajak, pemeriksaan pajak diperlukan karena pajak di Indonesia menganut sistem self assessment. Agar negara dapat mengelola pajak dengan cara yang menguntungkan wajib pajak dan dilakukan dengan benar, maka melalui pemeriksaan pajak. Supaya Anda atau perusahaan Anda tetap aman dari audit pajak yang dilakukan dan terhindar dari berbagai sanksi pajak, maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban pajak milik Anda.

Apa itu Audit Pajak?

Audit pajak adalah suatu kegiatan yang meliputi pengumpulan dan analisis data perpajakan untuk menentukan apakah wajib pajak telah mematuhi peraturan perpajakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah awal yang dilakukan dalam tahapan audit pajak ini, yang pertama adalah menyampaikan Surat Pemeriksaan atau surat panggilan dan pemberitahuan hasil pemeriksaan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Bersama dengan surat pemeriksaan pajak, SPHP ini akan mencantumkan daftar temuan hasil pemeriksaan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak dan memastikan hak dan kewajibannya terpenuhi.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Audit Pajak?

Di bawah arahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak. Ini adalah cara DJP bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan dengan benar, seperti audit kepatuhan yang melihat apakah SPT wajib pajak sesuai dengan undang-undang yang relevan. Pemeriksa pajak adalah orang yang melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, orang yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya adalah pemeriksa pajak.

Audit Pajak Secara Online

Prosedur pemeriksaan pajak kini sudah terotomatisasi seiring dengan upaya DJP untuk memperbaiki sistem pelayanan pajak. Penyelesaian proses pemeriksaan secara online dapat dilakukan melalui PSIAP (Sistem Inti Perpajakan), yang merupakan pembaharuan dari sistem administrasi perpajakan. Peraturan Presiden No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan diimplementasikan dengan pembaruan sistem ini. Pemerintah berupaya menyediakan teknologi yang terintegrasi untuk menjalankan fungsi DJP, dan salah satu caranya adalah dengan pembaruan sistem ini.

Baca Juga: Menghindari Informasi Pajak Bisa Dipidanakan oleh Pemerintah?

Mengapa Audit Pajak Diperlukan, dan Kapan Audit Pajak Dilakukan?

Pemeriksaan pajak diperlukan karena pemeriksaan pajak merupakan prosedur standar pemeriksaan pajak untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP). Ketika Anda sedang mendapatkan audit pajak, solusi utamanya adalah dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Sebab, mereka bisa mengatasi permasalahan pajak sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku. Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana yang terakhir diperbaharui dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya, antara lain:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), mulai dari SPT lebih bayar atau SPT kurang bayar hingga SPT rugi, mulai dari ketepatan waktu penyampaian.
  • Dalam hal SPT negatif, maka akan dilakukan pemeriksaan indikator untuk melihat apakah ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

Selain itu, audit pajak ini dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang tidak efektif untuk dihapus
  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai jabatan
  • Verifikasi PKP atau Pengusaha Kena Pajak di tempat kerja
  • Pencabutan pengukuhan PKP
  • pengajuan banding atau gugatan atas keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau DJP
  • mengumpulkan informasi pendukung untuk membuat Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Mengidentifikasi wajib pajak di tempat yang jauh
  • Mengidentifikasi lokasi di mana PPN terutang serta tujuan tambahan lainnya yang tidak disebutkan di atas

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Audit Pajak?

Secara umum, dokumen-dokumen berikut ini harus disiapkan:

  • Pembukuan atau laporan keuangan
  • Dokumen untuk pelaporan pajak
  • Laporan audit internal
  • Dokumen yang berkaitan dengan rekening bank
  • Dokumentasi kontrak yang berkaitan dengan aktivitas terkait pajak
  • Dokumen aset
  • Dokumen atau berkas lainnya yang mungkin berkaitan dengan wajib pajak

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.