Kenali Penyebab dan Solusi Website e-Faktur Error

Jasa Konsultasi Pajak – Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyebab masalah web e-Faktur, dan penanganan yang tepat terhadap faktor-faktor ini diperlukan untuk menemukan solusinya. Ketika pengguna e-Faktur berbasis online DJP siap untuk melaporkan SPT Masa PPN, mereka sering mengalami kendala web e-Faktur ini. Untuk mempermudah administrasi e-Faktur Anda, ulasan berikut ini akan membahas penyebab web e-Faktur error dan cara mengatasinya. Atau Anda juga bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta terkait berbagai kendala yang mungkin Anda temui saat mengelola kewajiban pajak.

Tentang e-Faktur Berbasis Web DJP

Direktorat Jenderal Pajak menawarkan kepada pengguna e-Faktur desktop aplikasi e-Faktur berbasis web DJP e-Faktur untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seperti diketahui, ada dua platform aplikasi e-Faktur yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  • Untuk membuat e-Faktur yang bisa dilakukan pengisiannya secara offline, gunakan e-Faktur client desktop.
  • Untuk melaporkan SPT PPN, gunakan e-Faktur online. Hal ini berarti bahwa untuk melaporkan SPT-nya, yang perlu dilaporkan secara online, PKP harus berpindah ke platform web e-Faktur DJP setelah membuat Faktur Pajak elektronik menggunakan aplikasi desktop e-Faktur.
  • Untuk membuat Faktur Pajak elektronik, wajib pajak yang menggunakan desktop DJP harus melakukan pembaruan atas e-Fakturnya ke versi terbaru setiap kali ada pembaruan sistem.

Penyebab e-Faktur Online Error

Umumnya, berikut ini mungkin adalah beberapa alasan yang dialami oleh wajib pajak atau Pengusaha Kena Pajak ketika menemukan e-Faktur Online yang error, yakni:

Kesalahan pada server internal

Kendala ini biasanya disebabkan oleh akses pengguna yang terlalu banyak sehingga mengganggu server DJP. Masalah error pada server internal web e-Faktur sering terjadi, terutama saat tenggat waktu pelaporan semakin dekat.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Habis

Sertifikat elektronik pajak memiliki masa berlaku. Penting bagi Anda untuk melakukan pembaruan pada sertifikat elektronik pajak jika masa berlakunya sudah habis. Oleh karena itu, ketidakmampuan untuk membuka e-Faktur Web sering kali disebabkan oleh Sertifikat Elektronik yang sudah kadaluarsa. Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta yang berkaitan dengan apapun permasalahan yang Anda hadapi dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Pahami Audit Pajak Supaya Tidak Kena Sanksi Saat Pemeriksaannya

Koneksi Internet yang tidak konsisten

Masalah dalam mengakses situs e-Faktur dapat disebabkan oleh koneksi internet yang tidak stabil. Tanpa kita sadari, jaringan internet yang tidak menentu ini sering kali menyebabkan masalah akses.

Lengkapi Cookies & Cache

Riwayat browser dapat berdampak pada akses web e-Faktur. Bahkan, web e-Faktur bisa saja tidak dapat menampilkan faktur pajak masukan jika cache dan cookies sudah penuh.

Cara Mengatasi e-Faktur Error di Web

Untuk memastikan akses ke e-Faktur online berjalan lancar, lakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Pastikan koneksi internet Anda stabil: Saat mencoba mengakses situs e-Faktur, pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil.
  • Hapus Cookies dan Cache Browser: Untuk menghindari masalah akses, hapus cookies dan cache di browser Anda secara berkala.
  • Manfaatkan mode jendela pribadi: Beberapa kendala teknis dapat diatasi dengan menggunakan mode private window pada browser Anda untuk mengakses e-Faktur online.
  • Memperbarui sertifikat elektronik: Verifikasi keabsahan sertifikat elektronik. Jika sudah kadaluarsa, pasang kembali di browser dan segera perbarui.
  • Beralih ke browser atau perangkat lain: Jika Anda masih mengalami masalah, coba gunakan browser atau perangkat lain untuk mengakses e-Faktur online.
  • Verifikasi Status Server DJP: Server Dirjen Pajak online sendiri tidak jarang bisa menjadi sumber masalah. Solusinya adalah menunggu dan mencoba mengaksesnya nanti. Pengguna klien e-Faktur desktop DJP dapat melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan platform Web e-Faktur DJP.

Pasalnya, aplikasi e-Faktur desktop DJP yang sudah terinstal di perangkat komputer digunakan untuk membuat Faktur Pajak secara terpisah.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.