
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
Mau tanya penjual yg belum melakukan penjualan tp sdh menerbitkan invoice DP yg sdh dpotong Pph 23, Pph sdh dibayar oleh penjual tetapi DP blm dibayar oleh pembeli, bagaimana itu nanti jurnalnya, terima kasih
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.
Pengaruh Incoterms Terhadap Kebijakan Perpajakan Di Indonesia
Incoterms (International Commercial Terms) adalah seperangkat ketentuan standar yang diakui secara internasional untuk mendefinisikan kewajiban, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Ketentuan ini sangat penting karena menentukan siapa yang bertanggung jawab atas proses pengiriman…
Kategori Wajib Pajak Yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan
Dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak tertentu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan yang membebaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk beberapa kategori wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan…
Kewajiban Pajak atas Penjualan Emas di Tengah Harga yang Meroket
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, pengaturan kewajiban pajak atas penjualan emas telah menjadi sorotan seiring meningkatnya harga emas secara signifikan di pasar global. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pemerintah menetapkan regulasi yang mengatur perpajakan…






Selamat siang om, izin bertanya. Kntr sy-retail sembako. Lalu beli plas baja dan besi utk peremajaan mobil truk sembako. AR bilang ini PM tdk boleh dikreditkn krn diluar kegiatan utama oprasonal. Tp saat invoice kami trima, ternyata invoicenya ada 2 (penawaran harga & penawran harga jasa). Intinya ini dipecah mjadi 2harga yg berbeda yaitu penawaran harga berisi brng2 dan tercantum dlm PM yg kami terima. Penawaran jasa berisi ongkos kirim. Nah pertanyaan utk ongkos kirim apakh perlu dibwtkn bukpot PPh ps 23nya…? tp dilain sisi PM ini tdk boleh dkreditkn. Tmksh pencerahannya om..