
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
Sore Om Pajak , mau tanya untuk kode barang ( sparepart mobil ) pakai kode berapa ya om ? mohon bantuannya om pajak , terima kasih
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.

Kewarganegaraan Bukanlah Penentu Utama: Memahami Status WNI Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemahaman mengenai status subjek pajak tidak lagi semata-mata didasarkan pada kewarganegaraan seseorang. Prinsip ini ditegaskan dalam berbagai ketentuan yang berlaku, di mana seorang Warga Negara Asing (WNA) dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri…

Kenali Perbedaan DPP Nilai Lain Dengan PPN Besaran Tertentu Di Era Baru Coretax
Era baru Coretax untuk pembuatan faktur pajak memiliki mekanisme yang berbeda dengan pembuatan faktur pajak versi aplikasi E-Faktur. Pada aplikasi E-Faktur tarif PPN 11%, lalu pada Coretax tarif PPN sebesar 12% sesuai PMK 131 Tahun 2024. Pada aplikasi…

Bagaimana Coretax DJP Mengubah Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia terus melakukan inovasi dalam sistem perpajakan guna meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu perubahan besar yang diperkenalkan adalah melalui implementasi Coretax, sistem baru yang membawa berbagai penyempurnaan, terutama dalam mekanisme…
Halo om mau tanya, jika lawan transaksi salah membuat bupot pph 23 (nominal yang dipotong kelebihan) dan lawan transaksi tidak merevisi bupot, apakah pph 23 nilai sebenarnya tetap bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak badan nantinya?