Setelah Menyetujui PAHP Apakah Masih Bisa Melakukan Pengajuan Keberatan atas Pajak?

Jasa Konsultan Pajak – Mengenai hak wajib pajak untuk melakukan pengajuan keberatan setelah menerima hasil pembahasan hasil akhir pemeriksaan, kekhawatiran tentang hak istimewa ini sering muncul selama prosedur sengketa pajak. Setelah menerima hasil akhir pemeriksaan, apakah masih bisa mengajukan keberatan? Sebagai tanggapan, wajib pajak masih dapat mengajukan keberatan. Namun, penting untuk memahami standar dan prosesnya. Ketika mengalami kendala dalam melakukan pengajuan keberatan pajak, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Apa yang Dimaksud dengan Keberatan atas Pajak?

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak untuk menggugat ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan menjadi dasar pengajuan keberatan ini. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas hal-hal sebagai berikut:

  • Surat ketetapan pajak yang menetapkan pajak kurang bayar disebut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  • Surat ketetapan pajak yang dikenal sebagai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) memastikan adanya kekurangan pembayaran pajak lebih lanjut setelah SKPKB.
  • Surat ketetapan pajak yang menunjukkan bahwa wajib pajak telah membayar lebih dari jumlah pajak yang terutang dikenal sebagai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  • Surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa tidak ada pajak yang terutang dikenal sebagai Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  • Pemotongan atau Pemungutan Pajak Pihak Ketiga: pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: PPh Final 0,5% UMKM: Ketahui Beberapa Jenis Penghasilan yang Tak Dikenakan Pajak ini

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK No. 202/2015, isi atau materi Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang terdiri dari hal-hal sebagai berikut, merupakan satu-satunya hal yang dapat diajukan keberatan:

  • Jumlah Kerugian: Kontroversi mengenai penghitungan kerugian yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Jumlah Pajak: Ketidaksetujuan atas pajak yang terutang atau yang telah ditetapkan dalam SKP.
  • Materi atau Isi Pemungutan Pajak: Ketidaksetujuan atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Hak untuk Tidak Setuju Setelah Persetujuan

Sangat penting untuk diingat bahwa menerima Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak menghapuskan hak Anda untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta ketika bingung menghadapi permasalahan pajak seperti ini. Meskipun demikian, sejumlah faktor harus dipertimbangkan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020:

  • Pekerjaan yang Disusun: Keberatan harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Mencantumkan Jumlah Pajak dan Alasannya: Keberatan harus mencantumkan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipungut atau dipotong, atau jika wajib pajak menghitung rugi, jumlah kerugian. Selain itu, alasan-alasan yang mendasari penghitungan tersebut harus diberikan.
  • Satu pengajuan keberatan untuk setiap penilaian: Anda hanya bisa melakukan pengajuan keberatan untuk satu ketetapan pajak, satu pemungutan pajak, atau satu pemotongan pajak.
  • Pembayaran Pajak: Sebelum melakukan pengajuan surat keberatan, wajib pajak harus sudah menyetorkan pajak yang masih harus dibayar, setidaknya dalam jumlah yang diputuskan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  • Periode Pengajuan: Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Surat keberatan harus menyertakan penjelasan jika wajib pajak tidak bertanggung jawab atas keadaan yang menghalangi pemenuhan jangka waktu tersebut.
  • Bubuhkan tanda tangan dan surat kuasa di sini. Wajib pajak harus menandatangani surat keberatan. Surat kuasa terpisah harus dilampirkan pada surat keberatan jika ditandatangani oleh pihak lain.
  • Tidak mengajukan permohonan tertentu: Wajib pajak tidak mengajukan permohonan seperti yang disyaratkan oleh Pasal 36 UU KUP. Pasal ini menyatakan bahwa sanksi administrasi, seperti bunga, denda, dan kenaikan, dapat dikurangi atau dihapuskan apabila wajib pajak melakukan kesalahan atau Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan kesalahan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.