Konsultan Pajak Jakarta – Dalam transaksi PPN, faktur pajak merupakan dokumen yang sangat penting. Sebab faktur pajak merupakan dasar penghitungan pajak atau DPP, baik itu pajak masukan ataupun pajak keluaran. Faktur pajak merupakan dokumen penting baik bagi pembeli maupun penjual. Namun demikian, ada beberapa kasus dimana faktur pajak yang telah diterbitkan pada akhirnya dibatalkan karena berbagai alasan, termasuk kesalahan administratif, modifikasi transaksi, dan masalah lainnya. Jika Anda sebagai wajib pajak mengalami kendala seperti ini maupun berbagai kendala yang lainnya. Maka, Anda bisa berkonsultasi pada spesialis perpajakan seperti konsultan pajak Jakarta.
Faktur pajak yang tidak valid merupakan faktur pajak yang sudah dibatalkan, sehingga artinya adalah tidak bisa digunakan kembali dan tidak bisa dicabut. Jika pembatalan dilakukan secara tidak sengaja, mungkin akan timbul masalah, terutama jika transaksi telah selesai. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui tindakan yang harus diambil untuk memperbaiki keadaan ini tanpa melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Faktur Pajak Dibatalkan?
Tindakan pertama yang harus dilakukan wajib pajak setelah secara tidak sengaja membatalkan faktur pajak adalah membuat faktur pajak baru. Penjual harus memberi tahu pembeli bahwa faktur pajak sebelumnya telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi segera setelah faktur pajak yang baru diterbitkan. Hal ini dikarenakan faktur pajak masukan pembeli juga akan dibatalkan bersamaan dengan pembatalan faktur pajak sebelumnya.
Setelah proses persetujuan selesai dan faktur pajak baru dibuat, wajib pajak harus memperbarui Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk memasukkan faktur pajak yang telah diperbarui ke dalam SPT dan mencegah masalah administrasi di masa depan, modifikasi ini sangat penting.
Implikasi dari Penundaan Pembuatan Faktur Pajak Baru
Namun demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan denda administratif jika faktur pajak baru diserahkan di luar batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah faktur pajak seharusnya diserahkan. Sanksi yang dikenakan adalah denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak, sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak juga perlu mempertimbangkan implikasi tambahan selain denda. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera di faktur pajak dianggap tidak dilakukan jika faktur pajak baru diserahkan setelah batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Terpengaruh Kenaikan PPN 12%: Apakah Daya Beli Masyarakat Juga?
Oleh karena itu, pajak masukan yang sering dikreditkan oleh pembeli tidak dapat diterapkan untuk menurunkan pajak keluaran. Jika masih mengalami permasalahan seperti ini, Anda bisa berkonsultasi pada Konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikannya.
Waktu yang Tepat untuk Mengirim Faktur Pajak
Wajib pajak perlu memastikan bahwa faktur pajak dibuat tepat waktu untuk mencegah sejumlah dampak negatif. Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 mengamanatkan bahwa faktur pajak harus disampaikan pada periode tertentu, antara lain:
- Pada saat sedang melakukan penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan/atau JKP atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Pada saat BPK atau JKP diberikan sebelum pembayarannya diterima.
- Pada saat pembayaran termin dilakukan pada setiap akhir tahap pekerjaan.
- Ketika mengirimkan JKP dan BKP ke luar negeri.
- Seperti halnya yang tertera pada peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak dapat mencegah kesalahan dalam penanganan faktur pajak yang dapat menyebabkan hukuman administratif atau kerugian lainnya dengan mengetahui peraturan ini. Ketika faktur pajak dibatalkan, penting bagi Anda untuk segera melakukan penerbitan faktur pajak yang baru, memberitahukan kepada kantor pajak, dan menyesuaikan SPT sesuai kebutuhan. Wajib pajak dapat menjamin kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang relevan dengan menerapkan langkah-langkah ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.