Wajib Tahu Jenis Penghasilan yang Tidak Kena Tarif PPh Final 0,5% UMKM

Konsultan Pajak – Pembatasan yang jelas dan terperinci diperlukan untuk memastikan bahwa UMKM yang memenuhi syarat benar-benar memanfaatkan insentif pajak ini dan menghentikan eksploitasi. Pelaku usaha harus mengetahui penghasilan yang dikecualikan dari tarif pajak penghasilan final ini. Untuk membantu mengelola pajak perusahaan, bisnis juga dapat menyewa konsultan pajak Jakarta. Para ahli dengan pengetahuan yang luas, spesialis perpajakan seperti ini dapat memberikan jawaban untuk kendala pajak yang rumit.

Di Indonesia, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% tersedia untuk wajib pajak yang tidak termasuk dalam kriteria yang diuraikan dalam Pasal 56 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Tujuan dari program ini adalah untuk menurunkan pajak dan mendorong ekspansi UMKM, atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Penting untuk diperhatikian bahwa tidak seluruhnya bentuk dari penghasilan bisa memperoleh tarif PPh final yang rendah ini.

Penggunaan PPh Final 0,5% oleh Wajib Pajak

Penghasilan dari usaha yang diperoleh atau didapatkan wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu periode pajak (1 tahun pajak) bisa dikenai PPh final, sesuai dengan kebijakan yang tercantum pada PP 55/ 2022 Pasal 56 ayat 1. Sebagaimana dinyatakan dalam ayat 2, tarif PPh final yang berlaku adalah 0,5%. Wajib pajak harus memenuhi prasyarat dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menggunakan tarif ini. Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama: 7 tahun bagi WP Orang Pribadi dan 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma.

Pentingnya Memahami Peraturan yang Berlaku

Wajib pajak perlu mengetahui peraturan yang relevan untuk memaksimalkan tarif pajak penghasilan tertinggi, karena hukuman administratif atau denda dapat dikenakan untuk kesalahan pelaporan pajak, yang sering kali merupakan konsekuensi dari kegagalan dalam memahami persyaratan yang berlaku. Pengetahuan tentang kategori penghasilan yang dikecualikan dari tarif pajak penghasilan final 0,5% membantu wajib pajak membuat keputusan keuangan dan pelaporan pajak yang lebih baik. Memahami peraturan perpajakan membantu dalam pencegahan kesalahan dan menjamin bahwa keuntungan dari inisiatif pemerintah dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Maka dari itu, perusahaan sangat penting untuk bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Cara terbaik dan paling efisien untuk menangani berbagai penekanan perusahaan adalah dengan mendelegasikan tugas pajak kepada spesialis pajak yang berkualifikasi.

Baca Juga: Faktur Pajak Dibatalkan? Begini Langkah yang Harus Dilakukan untuk Mengatasinya

Kategori Penghasilan yang Bebas dari Pajak Penghasilan Final 0,5%

Berikut ini adalah kategori penghasilan yang dikecualikan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan dari pekerjaan bebas: Wajib pajak perorangan dibebaskan dari tarif pajak penghasilan final 0,5% atas penghasilan yang mereka peroleh dari pekerjaan bebas. Ini mencakup penilai independen, pengacara, aktuaris, akuntan, arsitek, dokter, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah.
  • Penghasilan dari Luar Negeri: Tarif pajak penghasilan final 0,5% tidak berlaku untuk uang yang diperoleh atau diterima dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara lain.
  • Penghasilan yang Sudah Final dan Dikenakan Pajak Penghasilan: Tarif pajak penghasilan final 0,5% tidak berlaku atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak penghasilan pada tahap final sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak: Tarif pajak penghasilan final 0,5% tidak berlaku untuk bentuk-bentuk penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak penghasilan final.

Untuk informasi lebih lanjut, perhatikan contoh jenis pekerjaan independen berikut ini yang penghasilannya bebas dari PPh final 0,5%:

  • Profesional Independen: Para ahli yang bekerja sendiri dan dibebaskan dari pajak penghasilan final 0,5% termasuk aktuaris, akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan bangunan, pengacara, dan penilai.
  • Pelaku di sektor seni dan hiburan juga dikecualikan, termasuk aktor, sutradara, fotografer, pemain drama, penari, penyanyi, pelawak, bintang sinetron, film, iklan, dan peragawati.
  • Atlet: Kelompok orang yang dikecualikan dari pembayaran pajak penghasilan final 0,5% juga mencakup penghasilan atlet.
  • Pekerja Tambahan: Distributor perusahaan penjualan langsung atau pemasaran berjenjang, pembicara, instruktur, pelatih, konselor, peneliti, penulis, penerjemah, perwakilan pemasaran, manajer proyek, perantara, penjual barang dagangan, agen asuransi, dan profesi terkait lainnya.

Melalui pemahaman yang menyeluruh atas peraturan-peraturan ini dan penggunaan penasihat pajak, perusahaan dapat mengoptimalkan tanggung jawab perpajakan mereka dan menjamin kepatuhan terhadap semua ketentuan yang relevan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.