Pentingnya Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi e-Faktur Pajak yang Error

Konsultan Pajak Jakarta – Web e-Faktur dapat mengalami masalah karena sejumlah variabel yang berbeda, dan mengelola aspek-aspek ini dengan tepat sangat penting untuk menciptakan solusi yang dapat diterapkan. Kesulitan teknis adalah hal yang umum terjadi pada pengguna portal e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat mereka bersiap untuk melaporkan SPT Masa PPN. Ulasan berikut ini akan membahas penyebab dan solusi masalah web e-Faktur yang sering terjadi untuk mempermudah pekerjaan Anda dalam mengelola e-Faktur. Jika penanganan tugas pajak Anda terbukti sulit, Anda juga dapat berbicara dengan konsultan pajak Jakarta.

Sekilas tentang e-Faktur Berbasis Web DJP

Platform aplikasi e-Faktur ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam dua format berbeda: aplikasi desktop dan web. DJP menyediakan e-Faktur, alat berbasis web untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut ini adalah dua platform aplikasi e-Faktur yang tersedia:

  • e-Faktur Client Desktop: Dengan aplikasi ini, e-Faktur dapat dibuat secara offline. Wajib Pajak harus mengupdate aplikasi e-Faktur desktop ke versi terbaru setiap kali ada upgrade sistem.
  • e-Faktur Online: Aplikasi ini digunakan untuk menyampaikan laporan SPT PPN secara online. Setelah membuat Faktur Pajak elektronik menggunakan aplikasi desktop e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menggunakan platform web e-Faktur DJP untuk melaporkan SPT.

Penyebab Error pada e-Faktur Online

e-Faktur Online dapat mengalami masalah karena beberapa hal, antara lain:

  • Kesalahan Internal Server: Server DJP terganggu oleh beban akses pengguna yang tinggi, yang merupakan sumber normal dari masalah ini. Kesalahan pada server internal sering terjadi, terutama saat mendekati tenggat waktu pelaporan.
  • Masa Berlaku Sertifikat Elektronik: Sertifikat elektronik pajak hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.Anda mungkin akan kesulitan mengakses e-Faktur Web jika e-sertifikat Anda sudah kedaluwarsa. Anda harus memperbarui e-sertifikat pajak Anda untuk mengatasi hal ini. Jika Anda mengalami masalah, Anda bisa mendapatkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta untuk mengatasi masalah tersebut.
  • Akses Internet yang tidak dapat diandalkan: Koneksi internet yang tidak dapat diandalkan dapat menjadi sumber masalah akses ke situs web e-Faktur. Tanpa disadari, koneksi yang buruk sering kali menyebabkan masalah akses.
  • Cookie dan Cache yang tidak lengkap: Tergantung dari riwayat browser Anda, termasuk cookie dan cache, situs web e-Faktur mungkin tidak tersedia. Cache dan cookie yang penuh dapat mengganggu fungsionalitas dan tampilan e-Faktur, sehingga tidak memungkinkan untuk melihat tagihan pajak masukan.

Baca Juga: Panduan untuk PKP: Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dalam UU HPP

Cara Mengatasi e-Faktur Online Error

Untuk menjamin kelancaran akses e-Faktur online, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Pastikan Koneksi Internet Anda stabil: Sebelum mencoba mengunjungi situs web e-Faktur, pastikan jaringan internet Anda stabil. Koneksi yang stabil diperlukan untuk akses yang lancar.
  • Hapus cache dan cookie browser: Bersihkan cache dan cookie browser Anda secara teratur untuk mencegah masalah akses. Hal ini akan mengurangi kemungkinan gangguan yang disebabkan oleh penumpukan data di dalam browser.
  • Gunakan Mode Jendela Pribadi: Anda dapat mengatasi beberapa masalah teknis dengan menggunakan mode jendela pribadi peramban. Mode ini sering kali memfasilitasi akses situs web yang lebih baik.
  • Perbarui Sertifikat Elektronik: Pastikan sertifikat elektronik Anda masih berlaku. Jika sudah kedaluwarsa, pasang ulang sertifikat di browser Anda dan segera perbarui.
  • Coba Gunakan Browser atau Perangkat yang Berbeda: Jika masalah terus berlanjut, coba gunakan browser atau perangkat yang berbeda untuk mengakses e-Faktur online. Hal ini dapat membantu untuk mengetahui apakah masalah berasal dari gadget atau browser yang Anda gunakan.
  • Periksa Kondisi Server DJP: Server DJP sendiri terkadang dapat menjadi sumber masalah. Anda bisa mencoba untuk menunggunya beberapa saat dan coba akses server kembali nanti apabila tidak tersedia.

Sementara e-Faktur berbasis web digunakan untuk melaporkan SPT PPN secara online, aplikasi e-Faktur desktop DJP digunakan untuk membuat Faktur Pajak secara offline. Anda dapat memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik dengan administrasi e-Faktur Anda dan bahwa Anda dapat memenuhi kewajiban pajak Anda tepat waktu dengan menyadari dan menangani masalah teknologi yang mungkin timbul.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.