Jasa Konsultan Pajak – Pajak Penghasilan atau PPh adalah satu jenis pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh oleh seseorang yang merupakan wajib pajak. Entitas perusahaan atau individu harus memenuhi persyaratan khusus agar dapat dikenakan pajak dan diidentifikasi sebagai wajib pajak. Status ini sangat penting karena menentukan kemampuan suatu negara untuk memungut pajak dan bagaimana pajak tersebut akan ditangani. Subjek pajak biasanya diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
Konsultan pajak Jakarta tersedia untuk membantu setiap saat jika Anda adalah salah satu dari orang-orang yang termasuk dalam kategori subjek pajak luar negeri dan mungkin tidak jelas tentang kewajiban pajak Anda.
Apa Saja Syarat Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 3 Nomor 18 Tahun 2021 menjabarkan syarat-syarat untuk menjadi subjek pajak luar negeri. Menurut peraturan tersebut, warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berikut dan menghabiskan lebih dari 183 hari di luar negeri dalam jangka waktu 12 bulan dapat diklasifikasikan sebagai subjek pajak luar negeri:
- Tempat tinggal permanen di luar Indonesia: Warga negara Indonesia yang tidak hanya tinggal sementara di luar negeri, tetapi juga memiliki tempat tinggal di sana.
- Memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia: Tindakan ini dapat melibatkan hubungan keuangan, sosial, atau pribadi yang dapat ditunjukkan dengan beberapa cara, termasuk:
- Sumber pendapatan terbesar atau utama yang berasal dari di luar negeri atau luar Indonesia
- Keanggotaan dalam kelompok yang disetujui oleh pemerintah setempat.
- Kebiasaan berada di luar Indonesia: Setiap warga negara Indonesia memiliki lokasi di mana mereka pergi untuk melakukan bisnis sehari-hari.
- Dikenakan pajak dalam negeri di negara lain: Surat keterangan domisili, yang memuat nama, jangka waktu, tanggal penerbitan, dan tanda tangan pejabat yang berwenang, dapat menjadi bukti bahwa orang tersebut dikenai pajak di negara lain.
Perpajakan Subjek Pajak Luar Negeri
Ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia menentukan status perpajakan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak luar negeri akan mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan badan usaha dalam negeri lainnya apabila membuka BUT di Indonesia dan menjalankan usaha di Indonesia. Dalam hal tidak memiliki bentuk usaha tetap, pajak yang dikenakan sesuai dengan PPh Pasal 26. Meskipun tidak memiliki BUT, subjek pajak luar negeri tetap diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.
Baca Juga: Berbagai Aktivitas Pajak yang Mungkin Bisa Menjadi Temuan SP2DK, Bagaimana Cara Menghadapinya?
Artinya, jika seseorang mendapatkan penghasilan dari Indonesia dan tinggal atau memiliki tempat tinggal di luar negeri, ia tetap harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai subjek pajak luar negeri, Anda dapat mengatur pajak penghasilan yang Anda peroleh dari Indonesia dengan meminta bantuan profesional pajak jika Anda mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak Anda.
Status Subjek Pajak Luar Negeri Itu Penting
Status sebagai subjek pajak luar negeri sangat penting karena hal ini mempengaruhi apakah uang yang diterima dari Indonesia akan dikenakan pajak di sana atau tidak. Pemerintah Indonesia dapat menjamin perpajakan yang adil dan kepatuhan terhadap peraturan yang relevan untuk semua individu dan badan usaha yang menerima penghasilan dari Indonesia dengan memahami persyaratannya. Ketika seorang individu atau badan usaha dikenakan pajak atas penghasilan yang sama di beberapa negara, hal ini dikenal sebagai pajak berganda.
Penting bagi Anda yang tinggal di luar negeri tetapi menerima penghasilan dari Indonesia untuk mengetahui tanggung jawab pajak ini untuk menghindari potensi masalah hukum atau administratif yang timbul akibat pajak yang belum dibayar. Oleh karena itu, mempertahankan status sebagai SPLN membutuhkan pengelolaan yang cermat. Jika diperlukan, hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi konsultan pajak Jakarta untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi secara efektif dan akurat.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.