Jasa Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus merilis sejumlah perusahaan yang memungut PPN untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apa itu PMSE atau PPMSE, dan apa bedanya dengan PSE? Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang diakui sebagai pemungut PPN PMSE terus bertambah. Kajian berikut ini akan menjelaskan daftar terbaru perusahaan pemungut PPN PMSE, serta cara memasukkan data dokumen lain dari transaksi PMSE ke dalam eFaktur untuk Anda. Namun, ketika Anda berkendala dalam melakukan pengelolaan pajak dan kebingungan bagaimana menyelesaikannya. Sehingga, opsi terbaiknya adalah dengan meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta.
Apa itu PMSE dan PPMSE, serta perbedaannya dengan PSE?
Jika dilihat dari definisinya PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan menggunakan suksesi perangkat dan prosedur elektronik, seperti yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 dan PP 80/2019 mengenai PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah orang yang menyelenggarakan, memelihara, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk konsumen.
Perbedaan selanjutnya antara PSE dan PMSE adalah dari segi dasar hukum, dimana PSE diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Sedangkan, PMSE diatur dalam PMK No. 60/PMK.03/2022 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
DJP berpendapat dalam SP-47/2022 bahwa berdasarkan definisi PSE dan PMSE terdapat irisan istilah, yang berarti setiap PMSE pasti merupakan PSE, padahal tidak semua PSE merupakan pelaku PMSE. Pelaku usaha yang melakukan atau bertransaksi bisnis melalui PMSE dapat melakukannya melalui sarana yang dibangun dan dikelola sendiri, maupun sarana yang dimiliki oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Elektronik. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 Pasal 6 ayat 4 dan Pasal 1, PPMSE adalah pelaku usaha yang memberikan penyediaan layanan komunikasi untuk transaksi perdagangan.
Baca Juga: Apa Saja BKP dan JKP di Kawasan Ekonomi Khusus yang Dikecualikan dari PPN?
Tentu saja, pihak yang menjadi PPMSE bisa nasional maupun internasional. Jika pihak PPMSE dari negara lain memenuhi kriteria kehadiran ekonomi yang cukup besar, pemerintah dapat menetapkannya sebagai BUT. Menurut Pasal 6 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2020, tiga ketentuan mengenai kehadiran ekonomi yang cukup besar adalah sebagai berikut:
- Peredaran bruto gabungan dari kelompok usaha sampai jumlah tertentu.
- Penjualan di Indonesia, sampai dengan jumlah tertentu
- Pengguna di Indonesia yang aktif media digital hingga mencapai jumlah tertentu.
Pembelian barang dan jasa digital yang dikenai PPN PMSE mendefinisikan produk digital sebagai informasi elektronik atau digital, termasuk perangkat lunak, multimedia, dan data. Jasa Digital merupakan suatu layanan jasa yang diberikan melalui internet atau jaringan elektronik, sifatnya otomatis atau hanya membutuhkan sedikit partisipasi manusia, sekaligus tidak bisa menjamin tanpa teknologi informasi, termasuk tidak terbatas pada jasa berbasis software. PPN dikenakan atas pembelian barang dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan yang dilakukan melalui jaringan elektronik internasional atau domestik yang mencapai nilai transaksi atau jumlah lalu lintas dan akses tertentu dalam satu tahun.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi PPN PMSE
Penyelenggara PMSE adalah pelaku usaha yang menawarkan jasa komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. Pelaku usaha Konsumen Orang Pribadi, para pihak tersebut adalah lembaga penyelenggara negara yang bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PMSE juga dianggap sebagai kemitraan hukum privat yang dapat terjadi di antara:
Pelaku yang bekerja di bidang bisnis
- Pelaku usaha berinteraksi dengan konsumen, sedangkan interaksi pribadi mengikuti peraturan perundang-undangan. Lembaga penyelenggara negara bekerja sama dengan
- Pelaku usaha, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.