Konsultan Pajak – Dalam dunia pemungutan pajak di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu yang paling banyak menimbulkan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan keuangan. Ketidaknyamanan PPN tidak hanya berlaku pada barang dagangan yang dijual, tetapi juga pada administrasi yang diberikan oleh divisi perdagangan yang berbeda, salah satunya administrasi katering. Sebagai pemilik bisnis jasa katering, pastinya sangat penting untuk bisa melakukan kewajiban pajak dengan baik, mungkin terkadang Anda tidak memiliki waktu untuk mengelolanya. Namun, konsultan pajak Jakarta bisa membantu Anda secara penuh untuk mengelola perpajakan Anda.
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat beban PPN atas penyelenggaraan katering, dengan menyinggung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang mengatur kriteria penyelenggaraan katering yang tidak dikenakan PPN Tidak Dipungut.
Definisi Layanan Katering
Layanan katering adalah jasa yang memberikan makanan dan minuman kepada pelanggan atau customer dalam jumlah tertentu sesuai dengan permintaannya. Manfaat ini dapat diatur untuk berbagai tujuan seperti pesta, acara kantor, kelas, dan berbagai latihan lainnya. Dalam pengaturan perpajakan, administrasi katering termasuk dalam kategori Jasa Katering yang Dapat Dikenakan Pajak (JKP), yang menunjukkan bahwa mereka dapat dikenakan PPN dalam pemahaman dengan arahan yang tepat.
Kemudahan PPN atas Layanan Katering
Dalam PMK No. 70 Tahun 2022, pemerintah menetapkan bahwa penyelenggaraan katering termasuk dalam objek yang dapat dikenakan PPN. Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis penyelenggaraan katering, tergantung dari kriteria dan hal-hal yang diatur dalam peraturan ini. Sesuai dengan pengaturan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (yang telah direvisi beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021), penyelenggaraan katering yang termasuk dalam pungutan lingkungan dan retribusi lingkungan tidak dikenakan PPN.
Kriteria Jasa Katering yang Tidak Dikenakan PPN
Untuk memberikan kepastian dan kejelasan bagi para pelaku usaha jasa boga, PMK Nomor 70 Tahun 2022 juga mengatur jenis-jenis jasa boga yang tidak dikenai PPN. Pasal 2 dari arahan ini menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh pemasok manfaat makanan atau katering, yang merupakan objek retribusi lingkungan dan retribusi terdekat, tidak dikenakan PPN. Ini menyiratkan bahwa jika pengguna jasa katering saat ini dikenakan biaya lingkungan, seperti penilaian restoran, pada saat itu PPN tidak boleh dipungut lagi.
Baca Juga: Tantangan Naik Turunnya Pajak UMKM: Bagaimana Pebisnis Menghadapi Perubahan Tarif ini?
Kasus-kasus tertentu dari administrasi katering yang tidak dikenakan PPN mencakup jasa makanan dan minuman yang diberikan di penginapan, restoran, makanan lambat, atau sejenisnya, baik yang dimakan di tempat maupun yang dibawa pulang. Ini termasuk administrasi katering yang tunduk pada biaya terdekat sesuai dengan UU No. 28/2009 tentang Biaya dan Tuntutan Terdekat.
Dampaknya untuk Pebisnis Katering
Dengan adanya arahan ini, para pelaku bisnis katering harus mendapatkan komitmen penilaian yang berlaku untuk perdagangan mereka. Untuk pelaku bisnis katering yang dikenakan pajak daerah, seperti restoran atau penginapan, komitmen PPN tidak berlaku, karena mereka saat ini tunduk pada biaya terdekat. Bagaimanapun, untuk katering independen yang tidak tunduk pada biaya lingkungan, mereka masih perlu memungut PPN dari klien mereka. Dalam hal ini, restoran yang mengatur administrasi katering untuk acara tertentu tidak harus memungut PPN karena pertukaran tersebut tunduk pada penilaian restoran, yang termasuk dalam biaya terdekat.
Di sisi lain, jika manfaat katering diberikan oleh perusahaan katering yang tidak terdaftar sebagai protes penilaian lingkungan, pada saat itu PPN sebesar 11% harus dipungut sesuai dengan pengaturan terbaru yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Anda bisa meminta bantuan atau berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta berkaitan dengan pajak yang dikenakan atas layanan katering ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.