Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Sengketa Pajak: Tahapan dan Persyaratan

Konsultan Pajak Jakarta – Satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah pengajuan peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Artinya, meskipun PK diajukan, putusan tetap harus dilaksanakan kecuali ada perintah penundaan dari pengadilan. Dalam hal sengketa pajak ini, konsultan pajak Jakarta bisa membantu wajib pajak yang sedang mengalami masalah perpajakan di pengadilan pajak.

Pencabutan Pengajuan PK

Pemohon PK memiliki hak untuk mencabut permohonannya sebelum perkara diputus oleh Mahkamah Agung. Namun, ada konsekuensi utama dari pencabutan ini, yaitu pemohon tidak dapat mengajukan PK lagi untuk perkara yang sama. Oleh karena itu, pemohon harus mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pencabutan.

Persyaratan administrasi yang cukup banyak harus dipenuhi oleh pengajuan Memori PK, sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, permohonan Anda bisa jadi tidak akan diproses lebih lanjut.

Syarat Administratif Pengajuan Peninjauan Kembali

Pemohon harus memenuhi syarat-syarat administratif berikut ini untuk mengajukan Peninjauan Kembali:

  • Dokumentasi Setoran Biaya Perkara: Setiap pengajuan Peninjauan Kembali dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.500,00, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Pengadilan Pajak PENG-001/PAN/2018. Sebagaimana disebutkan dalam pengumuman tersebut, rekening virtual digunakan untuk melakukan pembayaran ini. Dalam berkas permohonan peninjauan kembali, bukti penyetoran biaya perkara harus dilampirkan.
  • Dua salinan memo peninjauan kembali: Dua salinan Memorandum Peninjauan Kembali harus diserahkan oleh pemohon. Semua alasan pengajuan peninjauan kembali, beserta argumen yang mendukung peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak, harus disertakan dalam memo ini.
  • Softcopy Memori PK dalam Format .rtf: Pemohon harus menyertakan softcopy Memori PK dalam format rich text (.rtf) sebagai tambahan dari salinan kertas. Hal ini akan memudahkan pengadilan untuk mendigitalkan berkas tersebut.
  • Fotokopi putusan Pengadilan Pajak yang menjadi dasar putusan PK yang sedang ditinjau: Salinan cetak Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi dasar peninjauan kembali juga harus disertakan oleh pemohon. Hal ini penting agar Mahkamah Agung dapat memeriksa putusan tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Wajib Pajak Ketahui Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas Pajak

  • Salinan Putusan Hakim Pengadilan Pidana: Fotokopi putusan hakim pengadilan pidana juga harus dilampirkan oleh pemohon dalam beberapa keadaan dimana alasan peninjauan kembali didasarkan pada Pasal 91 huruf a UU Pengadilan Pajak. Misalnya, jika adanya putusan pidana yang membatalkan putusan Pengadilan Pajak yang menjadi dasar peninjauan kembali.
  • Surat Pernyataan Asli tentang Penemuan Bukti Baru (Novum): Pemohon harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan penemuan bukti tersebut jika peninjauan kembali dilakukan karena adanya bukti baru (novum) yang tidak diketahui selama proses persidangan. Dokumen yang menjadi bukti baru harus dilampirkan dalam surat ini dan disegel.
  • Salinan pemberitahuan putusan pengadilan pajak: Salinan pemberitahuan putusan Pengadilan Pajak juga harus dikirimkan jika permohonan peninjauan kembali diajukan sesuai dengan Pasal 91 huruf c, d, atau e UU Pengadilan Pajak.

Cara Mengajukan Peninjauan Kembali

Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan berkas setelah semua persyaratan administratif terpenuhi. Setiap berkas yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas Pelayanan Informasi Peninjauan Kembali. Petugas akan menandatangani, memberi nama, dan memberi tanggal pada formulir daftar periksa jika berkas dianggap lengkap, dan berkas akan dikirim ke loket Pengadilan Pajak untuk diproses lebih lanjut.

Penting untuk diingat bahwa pengajuan peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Hal ini berarti bahwa kecuali pengadilan secara tegas mengeluarkan perintah penundaan, putusan tetap harus dilaksanakan meskipun PK diajukan. Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta agar semakin yakin dalam melakukan menjalani proses peninjauan kembali tersebut.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.