Jasa Konsultan Pajak – Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibatalkan diatur dalam PMK 81/2024 yang merupakan peraturan baru. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha, terutama dalam hal mengelola transaksi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Pelaku bisnis yang merupakan wajib pajak selalu bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban pajak Anda dengan lebih efisien lagi. Ketentuan-ketentuan dalam PMK tersebut, termasuk dokumen, prosedur, dan tindakan yang diperlukan untuk menjamin pengurangan pajak yang tepat, akan dibahas secara menyeluruh dalam artikel ini.
Pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) dan Pengurangan PPN
Salah satu tujuan utama dari undang-undang ini adalah pengembalian barang kena pajak. Atas barang kena pajak yang dikembalikan oleh pembeli, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperbolehkan untuk memotong PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Pengurangan Pajak Keluaran: PKP yang menjual barang dapat mengurangi pajak keluaran yang terutang apabila pembeli mengembalikan barang yang telah diserahkan. Selain itu, pembeli juga dapat memperoleh pengurangan pajak apabila pembeli telah mengkreditkan pajak masukan atas barang tersebut.
- Efek pada Pembeli: Untuk PKP Nilai pajak masukan dapat disesuaikan untuk tujuan di mana produk yang dikembalikan telah dikreditkan pajaknya. PPN atau PPnBM yang dibayarkan oleh pembeli non-PKP dapat disesuaikan sebagai biaya atau dikurangkan dari aset mereka.
- Cara Membuat Catatan Pengembalian Barang: Saat mengembalikan barang, pembeli harus membuat nota retur sebagai dokumentasi pengembalian barang. Nota retur ini antara lain harus memenuhi persyaratan, yakni dalam format digital dan diserahkan melalui situs pajak terintegrasi dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
Pengurangan Pajak dan Pembatalan Jasa Kena Pajak
PMK Nomor 81/2024 mengatur proses penghentian jasa kena pajak selain pengembalian barang. Ketika penerima jasa mengakhiri kontrak atau jasa yang telah disepakati sebelumnya, maka terjadi pembatalan jasa. Sebagai pelaku bisnis Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola perihal pengurangan pajak yang sah sesuai hukum pajak. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengurangan dan pembatalan JKP:
Baca Juga: Mengoptimalkan PTKP: Strategi Cerdas Kurangi Beban Pajak untuk Individu dan Keluarga
Pengurangan pajak keluaran oleh PKP: Dalam hal jasa yang diberikan dibatalkan, Pajak Keluaran yang telah terutang dapat dipungut oleh PKP yang memberikan jasa. Hal ini berlaku jika penerima jasa yang mengkreditkan pajak masukan ingin membetulkan pencatatan.
Prosedur Catatan Pembatalan
Ketika layanan dibatalkan, klien diharuskan untuk meninggalkan catatan pembatalan. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika membuat nota pembatalan:
- Nota pembatalan harus diunggah melalui situs pajak dalam format elektronik, dilengkapi dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak dan tanda tangan elektronik.
- Nomor faktur, tanggal, dan rincian lengkap dari jenis layanan yang dibatalkan harus disertakan dalam nota pembatalan.
Dokumentasi yang Diperlukan untuk Pengurangan Pajak
Pada kenyataannya, pengurangan pajak yang akurat untuk pengembalian produk dan pembatalan layanan bergantung pada dokumentasi yang komprehensif. Berikut ini adalah beberapa dokumentasi yang harus disiapkan:
- Nota Pengembalian untuk BKP: Informasi seperti nomor faktur, nomor seri, jenis produk, total biaya, dan pajak pertambahan nilai yang berlaku harus disertakan dalam nota pengembalian. Pengurangan pajak mungkin tidak akan diotorisasi jika nota retur tidak diserahkan tepat waktu atau tidak memenuhi standar.
- Nota Pembatalan untuk JKP: Nota pembatalan harus berisi nomor faktur, jenis layanan, dan jumlah penggantian, seperti halnya nota pengembalian.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.