Jasa Konsultasi Pajak – Dengan adanya peralihan ke sistem Coretax pada tahun 2025, Anda perlu memahami prosedur yang relevan untuk membayar tagihan pajak yang diterbitkan sebelum tahun 2025 yang dibuat setelah tanggal tersebut. Cara menangani tagihan pajak yang diterbitkan sebelum tahun 2025 jika pengembalian diajukan pada tahun 2025 atau setelahnya adalah pertanyaan yang sering diajukan.
Secara umum, faktur pengganti dan retur/pengembalian faktur adalah dua situasi utama yang harus dipahami. Tergantung pada sistem dan tahun transaksi, keduanya memiliki proses yang berbeda. Mungkin terlihat rumit, namun Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola pajak yang berkaitan dengan retur faktur pajak seperti ini.
Faktur Pajak Pengganti Sebagai Perbaikan
Ketika faktur pajak memiliki ketidakakuratan, baik yang terkait dengan identifikasi pembeli, jumlah produk, harga satuan, atau diskon, faktur pengganti disediakan. Penggantian faktur dilakukan hingga akhir tahun 2024 dengan menggunakan sistem lama apabila faktur pajak tahun 2024 perlu diubah setelah tahun 2025. Namun, mulai 1 Januari 2025, program Coretax akan digunakan untuk menangani semua manajemen faktur pajak, termasuk faktur pajak pengganti.
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti
- Aplikasi Coretax: Sejak tahun 2025, sistem Coretax, yang memberi tahu pembeli tentang perubahan pada faktur pajak, telah digunakan untuk membuat faktur pengganti. Penggantian faktur pajak tidak akan dianggap berhasil hingga pembeli menyetujui perubahan tersebut.
- Prosedur dalam Aplikasi: Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kemampuan untuk menambah atau menghapus transaksi dan memodifikasi informasi yang berkaitan dengan kuantitas atau harga barang pada faktur pajak yang memerlukan penggantian. Setelah modifikasi, pembeli akan menerima notifikasi untuk konfirmasi dan status faktur akan berubah menjadi “Menunggu Perubahan”. Status faktur akan berubah menjadi “Telah Diubah” jika pembeli melakukan konfirmasi.
Baca Juga: Kunci Memanfaatkan CSR Sebagai Biaya yang Dapat Dikurangkan Pajak
Pengembalian Barang yang Ditagih: Bagaimana PPN Dipengaruhi?
Ketika pengembalian barang berdampak pada transaksi pajak dan memerlukan penyesuaian PPN yang telah dipungut sebelumnya, hal ini dikenal sebagai retur faktur. Dalam hal ini, jika pengembalian diajukan pada tahun 2025 atau lebih baru, faktur dari tahun 2024 akan ditangani melalui sistem Coretax. Faktur retur dikelola oleh sistem Coretax, yang juga memastikan bahwa PPN yang dilaporkan sesuai dengan transaksi retur yang sebenarnya.
Format Nota Retur sesuai dengan PMK 81/2024
Pembeli harus membuat dan mengirimkan nota retur kepada PKP penjual dalam hal terjadi retur Barang Kena Pajak (BKP), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Ketentuan yang diuraikan dalam pasal-pasal yang relevan di PMK 81/2024 harus diikuti saat menyiapkan nota retur ini. Tanggal, kode, dan nomor seri faktur pajak untuk barang kena pajak yang dikembalikan.
Jika dokumen selain faktur pajak digunakan, nomor dan tanggal dokumen yang sebanding dengan faktur pajak harus dicantumkan. Jenis produk dan jumlah total yang dibayarkan untuk barang kena pajak yang dikembalikan. PPN atas barang kena pajak yang dikembalikan, atau PPN plus PPnBM atas barang mewah yang dikembalikan. Tanggal saat nota pengembalian dibuat.
PMK 81/2024 menyatakan bahwa tambahan baru pada persyaratan pengembalian adalah persyaratan untuk memberikan tanggal dan nomor dokumen yang sama dengan faktur pajak. Selain itu, nota pengembalian harus dibuat secara elektronik dan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang sah. Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta untuk lebih mudahnya mengelola retur faktur pajak seperti ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.