Global Minimum Tax 15% di 2025: Menghentikan Pergeseran Laba, Meningkatkan Keadilan Pajak

Konsultan Pajak – Sebuah terobosan baru dalam sistem perpajakan global, Global Minimum Tax bertujuan untuk mendorong kesetaraan dan keterbukaan. Proposal ini diantisipasi untuk mengekang praktik penghindaran pajak yang agresif oleh perusahaan multinasional dan meningkatkan pengumpulan pajak negara dengan memberlakukan tarif minimum 15 persen mulai tahun 2025.

Proposal untuk memberlakukan pajak minimum di seluruh dunia sebesar 15 persen diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2025 sebagai upaya untuk membangun sistem pajak internasional yang lebih adil dan terbuka. Perusahaan multinasional tetap bisa mengelola kewajiban pajaknya dengan efisien ketika meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta.

Proyek ini merupakan hasil kesepakatan yang dibuat pada tahun 2024 oleh lebih dari 138 negara dalam Kerangka Kerja Inklusif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dari Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Pajak Minimum di Seluruh Dunia

Dengan mencegah pergeseran laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, pendekatan ini berusaha untuk menjamin bahwa perusahaan membayar pajak secara proporsional dengan keuntungan mereka. Indonesia akan mulai memberlakukan kebijakan pajak global minimum pada tahun 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam kerangka hukum.

Negara-negara yang berpartisipasi telah memutuskan tarif pajak minimum di bawah Pilar Dua GloBE. Tujuannya adalah untuk menghentikan perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang sangat rendah untuk menghindari pembayaran pajak. Kedua, pajak top-up: negara lain dapat memungut “pajak top-up” untuk menurunkan tarif pajak perusahaan ke tingkat minimum yang telah disepakati jika perusahaan tersebut membayar pajak di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Tekad Pemerintah Indonesia untuk mengambil bagian dalam inisiatif internasional untuk meningkatkan keadilan pajak dan menghentikan kegiatan pengalihan laba yang merugikan ditunjukkan dengan keputusannya untuk menyusun undang-undang tentang pajak minimum global. Keikutsertaan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia meminta bantuan organisasi khusus untuk membuat dan menerapkan kebijakan pajak. Hal ini dapat menjamin bahwa standar pajak minimum global disusun dengan hati-hati dan mempertimbangkan kebijakan fiskal nasional dan kondisi ekonomi.

Baca Juga: PPN atau PPnBM? Jangan Salah Memahami Pajak Transaksi Anda

Tarif Pajak Minimum di Seluruh Dunia

Menurut data yang dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), terdapat kesepakatan di seluruh dunia untuk menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15%. Kebijakan ini merupakan komponen dari reformasi pajak global yang bertujuan untuk membangun sistem yang lebih adil dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghentikan penghindaran pajak, yang terjadi ketika perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang sangat rendah atau tidak ada.

Asuransi ini terutama mencakup bisnis dengan pendapatan tahunan lebih dari EUR 750 juta. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis dalam kategori ini akan diwajibkan untuk membayar pajak minimum 15% dari keuntungan mereka, di mana pun mereka beroperasi. Sebuah bisnis akan semakin sulit mengelola keuangannya jika tidak efisien dalam membayar pajak. Namun, konsultan pajak Jakarta hadir untuk membantu perusahaan yang multinasional dalam mengelola pajak.

Tujuan Pajak Minimum Global

Tarif pajak minimum global terutama ditujukan untuk mengurangi persaingan di antara negara-negara yang menetapkan tarif pajak rendah dalam upaya menarik investasi internasional. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengekang fenomena “race to the bottom”, di mana negara-negara berlomba-lomba memberikan tarif pajak yang sangat rendah.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.