Jasa Konsultasi Pajak – Salah satu platform marketplace paling terkenal di Indonesia adalah TikTok Shop, yang menawarkan peluang fantastis bagi perusahaan untuk memasarkan barang mereka dengan sukses dan artistik. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan TikTok Shop, sangat penting bagi para pedagang untuk menyadari tanggung jawab pajak mereka.
Pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran umum yang komprehensif kepada para pedagang online tentang pajak TikTok Shop, termasuk jenis-jenis pajak yang berlaku, cara menghitungnya, dan cara membayarnya. Namun, Konsultan Pajak Jakarta bisa mengatasi semua hal ini untuk membantu Anda sebagai wajib pajak mengelola pajak lebih efisien.
Mengenal Pajak TikTok Shop
Pajak Toko TikTok adalah persyaratan pajak yang dibebankan kepada vendor yang menggunakan platform Toko TikTok untuk membeli dan menjual barang. Namun demikian, pajak TikTok Shop tidak secara khusus diatur oleh undang-undang perpajakan apa pun. Namun, undang-undang perpajakan standar di Indonesia yang berlaku untuk transaksi e-commerce dan marketplace juga berlaku untuk operasi perdagangan yang dilakukan melalui platform ini.
Apakah Penjualan TikTok Shop Dikenakan Pajak?
Ya, penjualan TikTok Shop dikenakan pajak. Hal ini mengacu pada peraturan yang berkaitan dengan pajak dalam transaksi online serta persyaratan pajak umum untuk bisnis dan individu. Saat menjual barang atau jasa di platform TikTok Shop, penjual diharuskan membayar dan menyerahkan beban pajak penghasilan mereka.
Apakah Penjual Kecil dan Besar di TikTok Shop Menghadapi Pajak yang Berbeda?
Memang, pajak yang dikenakan pada penjual perusahaan kecil dan besar berbeda. Sementara penjual besar dikenakan pajak penghasilan badan atau tarif progresif, penjual dengan omset kecil akan dikenakan pajak penghasilan final.
Berapa Persentase Pajak Toko TikTok?
Untuk penjual kecil, pajak penghasilan di TikTok Shop adalah 0,5% dari penjualan kotor; untuk penjual besar, 22% dari pendapatan kena pajak.
Pajak Apa Saja yang Berlaku untuk TikTok Shop?
Penjual TikTok Shop dikenakan jenis pajak berikut ini:
Pajak Penghasilan (PPh)
- UMKM: Penjual yang menghasilkan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun, baik sebagai individu maupun organisasi.
- Besar: Penjual yang menghasilkan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, baik sebagai individu maupun organisasi. UU No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mengatur penerapan pajak penghasilan ini.
Baca Juga: Menyikapi Nilai Tukar Rupiah: Kebijakan Pajak dan Kolaborasi Global sebagai Solusi
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPN wajib dipungut sebesar 11% dari harga jual barang atau jasa dari pelanggan oleh penjual TikTok Shop yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang HPP, mengatur pelaksanaan PPN.
PPN PMSE atau pajak digital
Salah satu barang digital yang berasal dari luar negeri yang kena pajak adalah TikTok Pte. Oleh karena itu, TikTok Pte. Ltd. akan memungut PPN dari penjual yang menggunakan layanan seperti iklan TikTok. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 menetapkan pemungutan PPN PMSE. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk mengatasi perpajakan yang berkaitan dengan TikTok Shop.
Bagaimana Cara Membayar Pajak TikTok Shop Saya?
Merchant TikTok Shop dapat membayar pajak dengan menggunakan metode pembayaran elektronik yang sama dengan metode pembayaran pajak pada umumnya, yaitu dengan menggunakan aplikasi e-Billing pajak:
- Buat kode billing terlebih dahulu.
- Buka Sistem e-Billing DJP.
- Masukkan password dan NIK atau NPWP Anda untuk login.
- Buat kode billing untuk jenis pajak yang akan dibayarkan setelah memilih menu e-Billing. Misalnya, Kode Pajak 411128 untuk PPh Final dan Kode Pajak 411111 untuk PPN.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.