Konsultan Pajak Jakarta – Dalam rangka memberikan panduan teknis penerbitan faktur pajak selama masa transisi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER-1/2025). Dengan adanya peraturan ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat tetap menggunakan tarif 11% hingga 31 Maret 2025, tanpa perlu mengubah faktur pajaknya. Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui tentang PER-1/2025. Untuk lebih mudah dan efisien, wajib pajak bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Sebab, mereka adalah profesional pajak yang memiliki segudang pengalaman dalam mengatasi berbagai urusan perpajakan.
Masa Transisi Penerapan Tarif PPN
PKP memiliki keleluasaan dalam menerbitkan faktur pajak selama masa transisi, yang berlangsung dari 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, berkat PER-1/2025. Faktur pajak yang diterbitkan dengan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penuh atau 11% dengan DPP penuh dianggap telah memenuhi ketentuan perpajakan, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1.
Penyesuaian dan Kompensasi Kelebihan PPN Selama masa transisi ini, jika terjadi kelebihan pungutan akibat pencantuman tarif PPN 12% dengan DPP penuh, maka pembeli (yang dipungut) berhak meminta pengembalian kepada PKP penjual. Prosedurnya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) secara khusus: Pihak yang ditagih mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pungutan kepada PKP penjual, dan PKP penjual wajib membetulkan atau mengganti faktur pajak atau dokumen terkait.
Mekanisme ini menjamin keadilan dalam perpajakan dan menjaga agar tidak ada potensi kerugian bagi pembeli. Menghitung PPN Selama Masa Transisi Pengecualian lain untuk PKP diatur dalam Pasal 5 PER-1/2025, yang menetapkan bahwa beberapa dokumen yang dapat diperbandingkan dengan faktur pajak masih berlaku meskipun tidak memuat DPP dalam bentuk nilai lain, selama dokumen tersebut memuat semua informasi yang disyaratkan oleh peraturan perpajakan. Klausul ini memungkinkan PKP untuk memanfaatkan masa transisi untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada sistem pencatatan tanpa terburu-buru, dan ini berlaku untuk faktur pajak yang diterbitkan antara 1 Januari 2025 dan 31 Maret 2025.
Baca Juga: Efek Kenaikan PPN Barang Mewah pada Transaksi Pasar Modal, PPN 11 atau 12 Persen?
Faktur pajak yang diterbitkan antara 1 Januari 2025 dan 31 Maret 2025, tercakup dalam klausul ini. PPN dapat dihitung dengan tarif 12% terhadap DPP dengan menggunakan nilai tambahan yang setara dengan 11/12 dari harga jual. Barang dan jasa mewah diberikan pengenaan PPN 12 persen dari seluruh harga jual.
Masalah Faktur Pajak yang Perlu Diperhatikan
- Selama masa transisi, PKP diwajibkan untuk memastikan bahwa faktur pajak memuat informasi berikut: nama, alamat, dan nilai sekarang dari pembeli dan penjual. Rincian transaksi (barang atau jasa, kuantitas, biaya, dan diskon).
- jumlah PPN yang dipungut dengan tarif yang relevan.
- Tanggal faktur, kode transaksi, dan tanda tangan penjualnya.
- Kesalahan pencantuman informasi dapat menyebabkan faktur pajak ditolak dan mungkin merugikan PKP.
Untuk memaksimalkan masa transisi tanpa menimbulkan gangguan administrasi yang besar, PER-1/2025 mengizinkan PKP untuk tetap menggunakan tarif PPN 11% hingga 31 Maret 2025. Melalui proses pengembalian kelebihan PPN yang dipungut, aturan ini juga menjamin keadilan. Wajib Pajak dapat menjamin kepatuhan pajak, mengurangi risiko administrasi, dan mempertahankan kelancaran operasi bisnis selama masa transisi ini dengan memahami dan mempraktikkan aturan-aturan dalam PER-1/2025. Jangan tunda lagi untuk bersiap-siap menyambut penerapan tarif 12% secara penuh pada April 2025, Anda bisa memanfaatkan Konsultan Pajak Jakarta untuk lebih siap menghadapi kebijakan baru.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.