Jasa Konsultasi Pajak – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), membuat faktur pajak merupakan kewajiban penting untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Panduan untuk membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) terbaru, Nomor PER-1/PJ/2025, dijelaskan secara lengkap di bawah ini. Namun, Konsultan Pajak Jakarta juga dapat membantu wajib pajak dengan sangat mudah untuk membuat faktur pajak bahkan berdasarkan dengan kebijakan-kebijakan pajak yang berubah-ubah di Indonesia.
Pedoman Dasar untuk Membuat Faktur Pajak
- PKP Wajib Membuat Faktur Pajak: Berdasarkan Pasal 2 dan 3 PMK 131 Tahun 2024, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Melengkapi Faktur Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi faktur pajak dengan benar, lengkap, dan mudah dimengerti.
- Informasi Minimum Faktur Pajak: Setiap faktur pajak harus memuat informasi yang paling sedikit sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Identitas Pembeli Tidak Dicantumkan: Dalam beberapa kondisi, faktur pajak dapat dibuat tanpa nama dan tanda tangan pembeli. Hal ini berkaitan dengan penyerahan BKP atau JKP oleh PKP kepada konsumen akhir yang mirip dengan penyerahan BKP oleh pedagang eceran.
- Pengecualian yang Dikenakan Pajak atas Barang atau Jasa Tertentu Menurut aturan yang berlaku, ada beberapa bentuk penyerahan BKP atau JKP yang dikecualikan dari ketentuan di atas.
Ketentuan Masa Transisi
Struktur Transisi Januari hingga Maret 2025
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari harga jual, penggantian, atau nilai impor penuh, dengan tarif 12%; atau dasar pengenaan pajak dari harga jual, penggantian, atau nilai impor penuh, dengan tarif 11%, harus dicantumkan dalam faktur pajak untuk impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak, penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau Jasa Kena Pajak selama masa transisi, yang berlangsung dari tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Faktur pajak yang telah memenuhi persyaratan tambahan dapat diterima selama masa transisi.
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika penyertaan DPP yang disebutkan di atas menghasilkan kelebihan pemungutan PPN, maka:
- Untuk tujuan PPN, pihak yang membayar dapat meminta pengembalian PPN yang telah dipungut kepada PKP penjual.
- Menanggapi permintaan tersebut, PKP penjual akan melakukan pembetulan atau pembetulan faktur pajak.
Faktur pajak yang memiliki nilai tambah
Selama masa transisi, dokumen yang tidak mencantumkan DPP namun tetap memuat informasi perpajakan yang dipersyaratkan, dianggap telah memenuhi ketentuan.
Aturan Khusus Faktur Pajak untuk Barang Kena PPnBM
Penghitungan PPN untuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Aturan berikut ini berlaku ketika PKP penyalur eceran menyuplai barang kena pajak yang tergolong mewah kepada konsumen akhir:
- PPN dihitung dengan tarif 12% dari tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2025, dan dikalikan dengan DPP untuk mendapatkan jumlah lain yang setara dengan 11/12 dari harga jual.
- PPN dihitung dengan tarif 12% dari harga jual pada tanggal 1 Februari 2025.
Pengecualian Penghitungan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dijual oleh PKP pedagang eceran dengan kategori tertentu, seperti kapal pesiar dan balon udara, dikecualikan dari penghitungan PPN tersebut di atas. Petunjuk teknis untuk membuat faktur pajak yang diuraikan dalam PER-1/PJ/2025 memberikan arahan menyeluruh kepada PKP untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Klausul-klausul ini membahas penyelesaian Faktur Pajak yang tepat, pengecualian khusus, perjanjian masa transisi, dan perlakuan istimewa untuk barang kena pajak kelas atas. PKP dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan peraturan yang relevan dengan memahami dan mematuhi pedoman ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.