Konsultan Pajak Jakarta – Dalam perpajakan internasional, Attributable Principle adalah gagasan yang menentukan bagaimana pendapatan yang dihasilkan oleh entitas yang beroperasi di berbagai negara dikenai pajak. Pada intinya, prinsip ini menyatakan bahwa suatu negara hanya dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang dapat dikaitkan secara jelas dengan aktivitas ekonominya.
Tujuannya adalah untuk menjaga kesetaraan hak pengenaan pajak antara negara sumber dan negara domisili entitas dan untuk mencegah pengenaan pajak berganda, yang dapat diterapkan di kedua negara. Sebagai wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang merupakan profesional dalam dunia perpajakan ini.
Ide dari Attributable Principle itu sendiri diimplementasikan melalui tax treaty atau pajak berganda, yang mengatur bagaimana pajak didistribusikan atas keuntungan yang diperoleh perusahaan multinasional. Prinsip ini diterapkan untuk menjamin pengenaan pajak yang proporsional, menghindari penekanan pajak, dan melindungi hak pemajakan masing-masing negara mengingat pesatnya pertumbuhan perdagangan lintas batas. Lihat artikel ini untuk penjelasan lengkapnya!
Landasan Hukum
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mengatur bagaimana prinsip atribusi digunakan di antara negara-negara penandatangan. Model PBB atau Model OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), yang menawarkan rekomendasi untuk menentukan hak-hak pemajakan ketika uang diperoleh di beberapa negara, dapat dikutip dalam P3B. Hukum dan kebijakan domestik dari masing-masing negara peserta, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia, juga mendukung ketentuan-ketentuan dalam P3B.
Gagasan Keseluruhan
Dari sudut pandang konseptual, keuntungan bisnis hanya akan dikenakan pajak di negara di mana entitas tersebut merupakan subjek pajak domestik, sesuai dengan Pasal 7 P3B, yang mengatur perpajakan atas keuntungan bisnis. Dengan kata lain, jika suatu entitas bekerja di beberapa negara, negara tempat tinggalnya adalah tempat di mana entitas tersebut berhak untuk dikenakan pajak. Perlu diketahui bahwa hak entitas untuk dikenakan pajak di negara domisilinya tidak dihilangkan hanya karena entitas tersebut dikenakan pajak di negara asalnya. Dengan mempertimbangkan penghindaran pajak berganda, negara domisili tetap memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas entitas tersebut.
Baca Juga: Dari Awal Hingga Akhir: Membuat Faktur Pajak Kode 04 di Coretax DJP
Pasal 23A metode pengecualian, yang membebaskan pajak penghasilan yang dikenakan di negara sumber dari pajak di negara domisili, atau Pasal 23B, metode kredit adalah dua cara negara domisili dapat memberikan keringanan, yang menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan di negara asal dapat dikembalikan di negara domisili. Kedua strategi ini digunakan untuk mencegah pajak berganda, yang terjadi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara atau lebih. Konsultan Pajak Jakarta dapat diandalkan jika ingin menyelesaikan urusan perpajakan yang berkaitan dengan negara lainnya.
Keberadaan Prinsip yang Dapat Diatribusikan dalam Konsep Umum Sebelumnya
Kecuali dalam kasus-kasus ketika entitas beroperasi melalui BUT di negara sumber pendapatan, laba bisnis dikenakan pajak di negara domisili. Di sini, pendapatan yang dapat diatribusikan kepada UT di negara sumber adalah subjek dari Prinsip yang Dapat Diatribusikan. Alokasi pajak atas laba yang secara langsung dapat diatribusikan pada operasi BUT di negara sumber yang dikenakan pajak oleh negara tersebut ditentukan oleh Attributable Principle. Tidak semua penghasilan BUT dikenakan pajak di negara asal. Namun, negara asal hanya dapat mengenakan pajak secara langsung atas keuntungan yang diperoleh dari operasi BUT.
Negara domisili akan mengenakan pajak atas bagian yang tidak terkait langsung. Prinsip atribusi menekankan bahwa negara domisili mengenakan pajak atas jumlah yang tersisa, sedangkan negara asal hanya dapat mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari operasi komersial di negara asal melalui BUT.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.