Ketetapan Pajak Tidak Sesuai? Begini Langkah Mengajukan Keberatan Menurut PMK 118/2024

Jasa Pajak – Jika wajib pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak yang dibuat oleh fiskus, mereka dapat mengajukan keberatan pajak. Melalui prosedur ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan alasan dan bukti-bukti pendukung atas keberatan mereka terhadap jumlah pajak yang telah dihitung. Pengajuan keberatan harus dilakukan sesuai dengan proses yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan, termasuk batasan waktu, dokumen pendukung, dan sistem pengajuan yang sah.

Wajib pajak dapat menjaga haknya dan memastikan bahwa kewajiban pajaknya sudah wajar dan sesuai dengan keadaan keuangannya dengan mengetahui cara mengajukan keberatan pajak. Bahkan wajib pajak bisa dengan lebih mudah mengurus perpajakan terkait pengajuan keberatan, maka bisa meminta bantuan Konsultan Pajak Jakarta.

Cara Mengajukan Keberatan Pajak

Secara spesifik, cara mengajukan keberatan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan keberatan adalah sebagai berikut:

Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat mengirimkan Surat Keberatan kepada fiskus yang berwenang untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak.

Syarat-Syarat Pengajuan Keberatan

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan keberatan dapat diproses:

  • Tidak Mengirimkan Permohonan Tambahan: Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan.
  • Penyampaian Secara Tertulis: Surat keberatan harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Menurut perhitungan wajib pajak, surat tersebut harus menyebutkan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah kerugian, atau jumlah PBB yang masih harus dibayar. Wajib pajak harus memberikan alasan di balik perhitungan tersebut.
  • Satu Kritik untuk Satu Evaluasi: Hanya satu ketetapan pajak tertentu, seperti surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak terutang, surat pemberitahuan pajak terutang, atau SKP PBB, yang dapat diajukan dalam setiap surat keberatan.

Baca Juga: Ketahui Siapa Saja Pihak yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

  • Pelunasan Pajak Sebelum Mengajukan Keberatan: Wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar apabila mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, jumlah yang harus dibayar minimal sama dengan jumlah yang telah diputuskan pada saat pembahasan terakhir atas temuan pemeriksaan pajak.
  • Batas Waktu Pengajuan Keberatan: Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal pengiriman SKP; Tanggal pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga; Tanggal diterimanya SKP PBB; Tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Wajib pajak dapat memberikan alasan yang dapat diterima oleh fiskus apabila terdapat keadaan di luar kekuasaannya yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Tanda Tangan Pihak yang Berwenang: Wajib pajak, wakilnya yang sah, atau kuasa hukumnya harus menandatangani surat keberatan.

Penundaan Pembayaran Pajak

Jumlah pajak yang masih harus dibayar yang belum diputuskan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan ditangguhkan selama satu bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan apabila keberatan diajukan atas SKPKB atau SKPKBT.

Kewajiban Membayar Pajak Tidak Tertunda Karena Adanya Keberatan

Mengenai keberatan yang diajukan atas keberatan terhadap SKP PBB yang sama dengan SPT Pajak Terutang, tidak memberikan penundaan atas kewajiban pembayaran PBB. Hal ini berarti bahwa pembayaran PBB tetap harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun ada pengajuan keberatan. Jika Anda kebingungan bagaimana cara melakukan pengajuan keberatan seperti ini, maka Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda secara maksimal dalam hal tersebut.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.