Jasa Konsultasi Pajak – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 untuk memodifikasi penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas nilai lain dan PPN dengan jumlah tertentu. Aturan ini bertindak sebagai panduan bagi wajib pajak untuk membantu mereka menghindari ketidakkonsistenan yang disebabkan oleh kenaikan tarif PPN tahun 2025 dari 11% menjadi 12%. Untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penghitungan pajak, peraturan ini mengubah dan menggantikan beberapa PMK sebelumnya yang mengatur nilai DPP dan PPN dengan jumlah tertentu untuk sektor industri yang berbeda. Namun, Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu wajib pajak untuk melakukan penghitungan hingga pelaporan pajak tersebut.
Tujuan dari PMK 11/2025
Untuk memastikan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu tetap dikenakan tarif PPN sesuai dengan ketentuan khusus dan tidak otomatis naik sebagai akibat dari perubahan tarif PPN umum, maka dibuatlah PMK 11/2025. PPN atas barang dan jasa kena pajak yang selama ini dikenakan tarif PPN dengan jumlah tertentu atau metode nilai lain dapat naik secara signifikan tanpa adanya penyesuaian ini. PMK ini memastikan bahwa mekanisme penghitungan PPN tetap konsisten dengan kebijakan fiskal terbaru dan juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mencegah lonjakan pajak yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup jangka panjang mereka.
Peraturan PMK 11/2025 yang Direvisi
Penataan Ulang DPP Nilai Lain untuk BKP/JKP Tertentu
Untuk menghindari dampak langsung dari kenaikan tarif PPN, PMK 11/2025 memastikan bahwa industri tertentu tetap menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain yang telah diatur sebelumnya. Sebagai contoh:
DPP nilai lain sebesar 11/12 dari pendapatan rata-rata yang diharapkan per judul film masih berlaku untuk film layar lebar impor. Untuk beberapa LPG, pengiriman masih ditentukan dengan mengalikan harga jual eceran dengan (11/12).
Baca Juga: Kelebihan Uang Pajak Bisa Kembali! Begini Prosedur Pengembalian Menurut PMK 81/2024
Modifikasi PPN atas Jumlah Tertentu
Meskipun tarif PPN umum telah meningkat menjadi 12%, beberapa barang dan jasa masih dikenakan PPN dalam jumlah tertentu, yang nilainya tidak berubah. Sebagai contoh:
- PPN dikenakan pada barang tembakau dengan tarif 9,9% dari harga jual eceran.
- 1,1% dari harga jual mobil bekas dikenakan PPN.
- Jasa yang diberikan oleh agen dan pialang asuransi dikenakan tarif PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN yang berlaku. Bisnis di industri tertentu tidak perlu mengubah struktur pajak mereka secara signifikan karena mekanisme ini.
Pada tanggal 4 Februari 2025, PMK 11/2025 berlaku surut. Transaksi yang terjadi sebelum tanggal berlakunya PMK ini tetapi sebelum 1 Januari 2025, tetap harus mengikuti pedoman dalam PMK 11/2025. Hal ini berarti bahwa penghitungan PPN harus menggunakan teknik yang telah diperbaharui meskipun transaksi tersebut dilakukan sebelum tanggal berlakunya PMK ini.
Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan perhitungan pajak yang disebabkan oleh perubahan peraturan. Singkatnya, PMK 11 Tahun 2025 merupakan peraturan penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang menjamin stabilitas hukum bagi para wajib pajak yang selama ini menggunakan DPP dan PPN dalam jumlah tertentu. Konsultan Pajak Jakarta bisa menjadi solusi terbaik bagi wajib pajak dalam mengelola kebijakan pajak dengan lebih efisien dan efektif.
Dengan mengeluarkan peraturan ini, pemerintah mengubah mekanisme perhitungan PPN agar sesuai dengan kebijakan fiskal terbaru, terutama dengan adanya kenaikan tarif PPN pada tahun 2025 menjadi 12%. Penjualan LPG, mobil bekas, barang tembakau, perhiasan emas, dan pertukaran aset mata uang kripto hanyalah beberapa dari sektor ekonomi yang secara langsung terkena dampak dari penerapan peraturan ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.