Perubahan Besar di Coretax: Pajak Masukan Tak Lagi Harus Dikreditkan di Bulan yang Sama

Konsultan Pajak Jakarta – Proses pengkreditan pajak masukan dalam sistem Coretax telah dimodifikasi sekali lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak masukan tidak lagi harus dikreditkan dalam periode pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak! Hanya dalam periode pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak, pajak masukan dapat dikreditkan di bawah rezim perpajakan sebelumnya. Mengacu kembali ke ketentuan UU PPN, teknik ini sekarang lebih mudah beradaptasi karena modifikasi sistem Coretax. Namun, jika Anda mengalami kesulitan dan sibuk mengurus perpajakan Anda, maka Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan efisien.

Apa yang berbeda sekarang? Bagaimana cara kerja kredit pajak masukan di berbagai periode pajak? Simak penjelasan berikut ini! Modifikasi Pengkreditan Pajak Masukan Coretax

Sebelumnya: Periode Pajak yang Sama Harus Digunakan

Sistem e-Faktur Desktop sebelumnya mensyaratkan bahwa pajak masukan harus dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan faktur pajak. Sebagai contoh, pajak Masukan hanya dapat dikreditkan pada Januari 2025 jika faktur pajak diterbitkan pada bulan tersebut. Hak kredit akan hangus atau modifikasi yang lebih sulit perlu dilakukan jika tidak dikreditkan selama periode pajak tersebut.

Saat ini: Dapat Dikreditkan di Berbagai Masa Pajak

Metode pengkreditan Pajak Masukan dalam sistem Coretax sekarang lebih mudah beradaptasi. Selama Pajak Masukan belum dikapitalisasi atau dibebankan pada harga pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam tiga masa pajak sejak diterbitkannya faktur pajak. Pajak Masukan dapat dikreditkan hingga April 2025 jika faktur pajak diterbitkan pada bulan Januari 2025. Fitur edit masa pajak di sistem Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mengubah masa pajak. Modifikasi ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan dalam masa pajak yang lebih longgar.

Baca Juga: Regulasi Baru PMK 15/2025: Apa yang Berubah dalam Pemeriksaan Pajak?

Bagaimana Cara Mengubah Masa Pajak Coretax?

Dengan adanya kemampuan edit di Coretax e-Faktur, Wajib Pajak kini dapat mengubah masa pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Masuk dan pilih menu “Pajak Masukan” di e-Faktur Coretax.
  • Cari faktur pajak masukan yang ingin dikreditkan.
  • Klik tombol edit berbentuk pensil.

Jika perlu, sesuaikan masa pajak yang dikreditkan (maksimal tiga masa pajak setelah penerbitan). Pastikan pajak masukan telah dikreditkan dalam laporan pajak untuk periode yang dipilih setelah menyimpan modifikasi. Jika Anda kebingungan, maka konsultasikan pada Konsultan Pajak Jakarta yang bisa mengatasi segala masalah pajak Anda.

Manfaat Pembaruan Coretax untuk Pengkreditan Pajak Masukan

  • Mempermudah proses bagi wajib pajak: Jika tagihan pajak tidak langsung dikreditkan di bulan yang sama, tidak perlu khawatir kehilangan hak kredit pajak masukan.
  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Peraturan yang lebih longgar memberikan lebih banyak waktu bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa pajak masukan mereka telah diakui dengan benar.
  • Sesuai dengan ketentuan UU PPN: Modifikasi ini mengacu pada ketentuan UU PPN yang memberikan pengkreditan selama berbagai periode pajak.
  • Membantu Rekonsiliasi Pajak: Interval tiga bulan memungkinkan wajib pajak untuk lebih mudah mencocokkan pajak masukan dan pajak keluaran tanpa harus terburu-buru dalam satu periode pajak.

Pengkreditan pajak masukan sekarang lebih fleksibel berkat DJP melalui sistem Coretax; tidak lagi harus dilakukan pada masa pajak yang sama dengan faktur pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, wajib pajak kini memiliki waktu hingga tiga masa pajak setelah penerbitan faktur pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.