Konsultasi Pajak – Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025, pemeriksaan pajak menjadi lebih mudah. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak dan memberikan kepastian hukum, peraturan ini menyatukan ketentuan-ketentuan sebelumnya yang tersebar di beberapa PMK. Ketentuan pemeriksaan pajak sebelumnya tersebar di tiga peraturan utama. Sebagai wajib pajak yang akan mendapatkan pemeriksaan pajak, maka informasi seperti ini sangatlah penting. Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda mempersiapkan berbagai dokumen dalam proses pemeriksaan pajak.
PMK 15/2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan
PMK 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PMK 18/PMK.03/2021, khususnya Pasal 105, yang mengatur pajak dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja. Ketiga peraturan tersebut secara resmi dicabut dan digantikan dengan persyaratan yang lebih mudah dan ekstensif melalui implementasi PMK 15/2025, yang mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025.
Tujuan dari PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak
Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 2 PMK 15/2025. Ada dua alasan utama untuk melakukan pemeriksaan:
- Memverifikasi bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
- Tujuan tambahan dalam melaksanakan bagian hukum terkait perpajakan.
- Untuk menjamin bahwa pemeriksaan dilakukan secara efisien, Direktur Jenderal Pajak juga dapat memberikan wewenang administrasi pemeriksaan kepada perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025
Berbagai jenis pajak tercakup dalam pemeriksaan pajak dalam PMK 15/2025 untuk menilai kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, Bea Materai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak-pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga dilakukan untuk tujuan lain, seperti mencocokkan, menentukan, memenuhi kewajiban perpajakan, dan mengumpulkan informasi perpajakan yang relevan dengan pemeriksaan pajak DJP.
Baca Juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2024 yang Kelebihan Potong Pajak bagi Karyawan Tetap
Jenis Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK 15/2025
Ada tiga kategori pemeriksaan pajak yang diuraikan dalam PMK 15/2025 dengan tujuan untuk memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan:
Pemeriksaan Akhir
Pemeriksaan komprehensif yang melibatkan analisis terperinci dan mendalam atas setiap item dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).
Audit Terfokus
Pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dan mendalam terhadap satu atau beberapa item SPT dan/atau SPOP yang diperkirakan memiliki kemungkinan ketidakkonsistenan atau risiko ketidakpatuhan tertentu. Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu para wajib pajak dalam menjalani audit terfokus.
Analisis Khusus
Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang hanya memeriksa satu atau beberapa hal dalam SPT, SPOP, data, atau persyaratan perpajakan tertentu.
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025
Pasal 6 PMK 15/2025 mengatur jangka waktu pemeriksaan pajak, yaitu sebagai berikut:
Periode Pemeriksaan
- Pemeriksaan Akhir: Tidak lebih dari lima bulan.
- Pemeriksaan Terfokus: tidak lebih dari tiga bulan.
- Pemeriksaan Khusus: Tidak lebih dari satu bulan.
Paling lama sepuluh hari kerja untuk pemeriksaan khusus yang mencakup data spesifik tentang pajak yang belum atau kurang dibayar. Jangka waktu ini ditentukan dari saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, perwakilan, pengacara, atau pihak terkait lainnya hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterbitkan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.