Transfer Pricing Tanpa Drama: Bagaimana APA Menghindari Ketidakpastian Pajak?

Konsultan Pajak Jakarta – Teknik penentuan harga transfer untuk transaksi antar bisnis dalam satu grup dilakukan melalui Advance Pricing Agreement (APA), yang merupakan kontrak antara wajib pajak dan otoritas pajak. Tujuan dari teknik ini adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa pajak yang melibatkan transfer pricing dan memberikan kepastian hukum. APA memudahkan perusahaan untuk memastikan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) diikuti ketika menerapkan kebijakan harga transfer, sehingga mencegah perubahan pajak yang tidak menguntungkan. Anda sebagai wajib pajak dapat mengonsultasikan APA kepada Konsultan Pajak Jakarta agar tidak salah langkah dalam melakukan prosedurnya.

Selain itu, APA berkontribusi pada lingkungan bisnis yang lebih stabil dan menguntungkan dengan mendorong keterbukaan dan kolaborasi yang lebih besar antara otoritas pajak dan perusahaan. Direktur Jenderal Pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak dari negara mitra dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) membuat perjanjian tertulis yang dikenal dengan Advance Pricing Agreement (APA). Teknik penentuan harga transfer untuk transaksi antar perusahaan dalam satu grup dilakukan melalui Advance Pricing Agreement (APA), yang merupakan kontrak antara wajib pajak dan otoritas pajak. Tujuan dari teknik ini adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa pajak yang melibatkan transfer pricing dan memberikan kepastian hukum.

APA memudahkan perusahaan untuk memastikan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) diikuti ketika menerapkan kebijakan harga transfer, sehingga mencegah perubahan pajak yang tidak menguntungkan. Selain itu, APA berkontribusi pada lingkungan bisnis yang lebih stabil dan menguntungkan dengan mendorong keterbukaan dan kolaborasi yang lebih besar antara otoritas pajak dan perusahaan.

Direktur Jenderal Pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak dari negara mitra dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) membuat perjanjian tertulis yang dikenal dengan Advance Pricing Agreement (APA). Perjanjian ini dapat bersifat bilateral (termasuk otoritas pajak dari negara mitra P3B), multilateral (melibatkan lebih dari dua yurisdiksi pajak), atau unilateral (antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak dalam negeri).

Baca Juga: Strategi Cerdas untuk Optimalkan Zakat untuk Pengurangan Pajak

Ketentuan-Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Advance Pricing Agreement/APA)

Berdasarkan panduan dalam Pasal 60 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, ada beberapa langkah dan peraturan yang harus diikuti selama proses negosiasi untuk menentukan Advance Pricing Agreement (APA) jika Anda mengalami kebingungan dalam proses negosiasi tersebut, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang selalu siap mengatasi permasalahan pajak Anda. Aturan utama yang memandu proses negosiasi APA adalah sebagai berikut:

Pelaksanaan Negosiasi

Pembahasan APA dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam skema APA sepihak, wajib pajak yang mengajukan permohonan dan Direktur Jenderal Pajak menegosiasikan ketentuan-ketentuan perjanjian. Perundingan antara Direktur Jenderal Pajak dan perwakilan resmi dari negara mitra di bawah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dilakukan dalam skema APA bilateral atau multilateral.

Batas Waktu Perundingan

Menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023, Pasal 58 ayat (2), perundingan APA secara unilateral harus dimulai paling lambat enam bulan setelah wajib pajak melengkapi permohonan. Setelah negosiasi dimulai, proses ini harus selesai dalam waktu tidak lebih dari 12 bulan.

Pengakhiran Negosiasi

Perjanjian APA dapat dihentikan oleh Direktur Jenderal Pajak jika diketahui bahwa wajib pajak tunduk pada:

  • analisis awal atas bukti-bukti kasus pajak.
  • pemeriksaan pelanggaran pidana perpajakan.
  • cara penuntutan dalam perkara pidana perpajakan.
  • persidangan atas pelanggaran pidana perpajakan.
  • dijatuhi hukuman pidana atas pelanggaran pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.