Konsultan Pajak – Menurut Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis (unit pajak keluarga) dalam sistem perpajakan Indonesia. Hal ini berarti bahwa penghasilan suami, istri, dan anak-anak yang masih di bawah umur dihitung sebagai satu kesatuan. Meskipun demikian, ada beberapa keadaan di mana penghasilan suami dan istri dapat dikenakan pajak terpisah.
Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung pajak jika suami dan istri memiliki NPWP masing-masing, ketika pajak mereka dihitung bersama, dan ketika dihitung secara terpisah. Namun, jika kesulitan menanganinya, maka Anda bisa mengonsultasikannya dengan Konsultan Pajak Jakarta yang pastinya mampu mengatasi berbagai masalah yang Anda hadapi.
Status Kewajiban Pajak Suami dan Istri
Pada kenyataannya, status pajak suami dan istri dipisahkan ke dalam beberapa bidang yang menentukan apakah kewajiban pajak mereka dipenuhi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Kategori-kategori ini meliputi:
Status KK (Kepala Keluarga)
Dengan status Kepala Keluarga (KK), suami dan istri hanya memiliki satu NPWP atas nama kepala keluarga, yang biasanya adalah suami, dan hanya kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk membayar pajak, termasuk mengisi SPT Tahunan. Istri tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya sendiri jika ia bekerja, dan NPWP yang digunakan masih mengikuti NPWP suami. Kawin (K) atau kawin dengan penghasilan bersama suami dan istri (K/I/) adalah status pajak penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Status Hidup Bersama (HB)
Status Hidup Bersama (HB) adalah status bagi pasangan suami istri yang telah berpisah karena putusan pengadilan atau keputusan hakim (perceraian). Suami dan istri dalam keadaan ini masing-masing memiliki NPWP sendiri dan membayar pajak secara mandiri. Perhitungan pajak secara mandiri dilakukan dengan menggunakan PTKP untuk golongan Tidak Kawin (TK) berdasarkan penghasilan masing-masing.
Status Pisah Harta PH
Status ini dipilih jika suami dan istri membuat perjanjian tertulis untuk pembagian harta dan penghasilan. Berbeda dengan suami, istri memiliki NPWP sendiri. Meskipun masing-masing mengajukan SPT tahunan sendiri-sendiri, penghasilan bersih suami dan istri dijumlahkan untuk menentukan pajak penghasilan (PPh) gabungan. Kelas kawin dengan penghasilan gabungan suami dan istri (K/I/) adalah status PTKP digunakan untuk PH. Setiap suami dan istri menerima bagian proporsional dari pajak penghasilan yang terutang, yang ditentukan oleh penghasilan bersih masing-masing.
Baca Juga: Transfer Pricing Tanpa Drama: Bagaimana APA Menghindari Ketidakpastian Pajak?
Status MT (Pilihan Terpisah)
Jika wanita memutuskan untuk memenuhi tanggung jawab pajaknya secara mandiri tanpa perjanjian pemisahan harta, status ini akan berlaku. Jika Anda kebingungan menangani kewajiban pajak, maka Konsultan Pajak Jakarta akan selalu mampu mengatasi berbagai kendala pajak yang Anda alami.
Membandingkan NPWP Terpisah dan Gabungan
Wanita atau istri yang sudah menikah dengan status PH (Pisah Harta) dan MT (Pisah Pilihan) yang memilih untuk menggunakan NPWP terpisah berbeda dengan mereka yang menggunakan NPWP gabungan dalam beberapa hal, termasuk:
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
- NPWP Bersama Suami (Status KK): Menggunakan NPWP suami
- NPWP terpisah (Status PH/MT): Menggunakan NPWP masing-masing suami – istri
NPWP yang sudah ada
- NPWP Bersama Suami (Status KK): Harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP
- NPWP terpisah (Status PH/MT): Harus menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah
NPWP yang diberikan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan
- NPWP Ikut Suami (Status Keluarga): Harus menunjukkan NPWP suami
- NPWP Terpisah (Status PH/MT): Harus menunjukkan NPWP sendiri
Perhitungan Pajak Penghasilan
- NPWP Ikut Suami (Status Menikah): Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
- NPWP terpisah (Status PH/MT): Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU PPh
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan
- NPWP Ikut Suami (Status Keluarga): Dilaporkan oleh suami
- NPWP Terpisah (Status PH/MT): Dilaporkan oleh masing-masing suami – istri
Hak dan Kewajiban Lainnya
- NPWP Ikut Suami (Status Keluarga): Dilakukan oleh suami
- NPWP Terpisah (Status PH/MT): Dilakukan oleh masing-masing suami dan istri
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.