Jasa Konsultan Pajak – Semua wajib pajak, baik karyawan swasta, pegawai negeri, maupun pensiunan, wajib mengisi SPT Tahunan. Namun, siapa sangka bahwa kesalahan kecil dalam proses pengisian SPT dapat menyebabkan SPT menjadi lebih bayar, padahal seharusnya nihil? Hal ini sering kali terjadi akibat ketidakakuratan informasi yang dimasukkan dalam kolom kredit pajak pada SPT Tahunan, terutama pada bagian PPh Pasal 21 yang telah dibayar atau dipotong oleh pemerintah atau pihak lain.
Mari kita bahas secara spesifik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik. Jika Anda tidak ingin hal ini terjadi, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang pasti akan mengatasi segala kendala perpajakan Anda.
Awal Mula Terjadinya Kasus Lebih Bayar pada SPT Tahunan
Salah satu dari faktor-faktor berikut ini biasanya berkontribusi pada masalah kelebihan pembayaran pada SPT:
- Untuk karyawan tetap dan pensiunan, pemotong pajak menggunakan penghitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang tidak akurat.
- Karyawan atau pensiunan seharusnya mendapatkan pengembalian dana dari pemotong pajak atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 di bulan Desember.
Cara Memperoleh Kredit Pajak pada SPT dengan Benar
Total dari semua kredit pajak penghasilan di bawah Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung oleh pemerintah untuk tahun berjalan adalah apa yang sebenarnya ditampilkan dalam SPT tahunan. Oleh karena itu, ini termasuk:
- Jumlah pemotongan reguler bulan Januari hingga November.
- Jumlah yang diganti untuk kelebihan pemotongan pada bulan Desember.
Sebagai contoh:
- Kolom 7 Lampiran II (Formulir 1770-II) adalah tempat data harus dicatat jika SPT menggunakan formulir 1770.
- Pada Lampiran I (Formulir 1770S-I), Bagian C, kolom 7, diisi jika menggunakan formulir 1770S.
- Induk SPT 1770SS Bagian A angka 6 adalah tempat pengisian formulir 1770SS sementara.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 angka 21 atau 22 menjadi sumber data untuk kolom kredit pajak.
Baca Juga: SPT Tahunan dan Jejak Keuangan: Menghindari Risiko Pajak Tersembunyi
Simulasi Perhitungan Kasus
Wati bekerja di PT Z dan berstatus lajang (TK/0). Pada tahun 2024, penghasilan bruto setahunnya adalah Rp120 juta. Dari bulan Januari hingga November, PT Z memotong PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif TER, dengan total Rp3.465.000. Pajak penghasilan terutang untuk tahun tersebut hanya Rp3 juta (5% dari Rp60 juta PKP), menurut perhitungan ulang pada bulan Desember. Akibatnya, PT Z harus mengembalikan kelebihan pemotongan sebesar Rp465.000 kepada Wati.
Bukti pemotongan 1721-A1
Bukti potong 1721-A1, yang didapat Wati, memiliki informasi berikut ini:
- Pemotongan dari Januari hingga November = Rp3.465.000
- 000 adalah kelebihan yang dikembalikan pada bulan Desember.
- 000.000 adalah jumlah kredit pajak final untuk SPT.
Cara Mengajukan Laporan SPT 1770S
Wati memasukkan Rp3.000.000 pada kolom 7 Formulir 1770S-I Bagian C, sesuai dengan nomor 21 pada 1721-A1. Selain itu, jumlah yang sama juga dicatat sebagai kredit pajak di SPT Induk 1770S Bagian D nomor 12. SPT Tahunan Wati akan berstatus nihil jika diisi dengan benar karena jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar.
Wajib pajak sering memasukkan jumlah pengurangan pajak penghasilan dari Januari hingga Desember sebagai total tanpa memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bulan Desember dari pemberi kerja, yang menyebabkan kesalahan yang sering terjadi. Sebenarnya, jumlah total setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran adalah jumlah kredit pajak yang benar. Jika Anda masih kebingungan dalam mengisi laporan SPT, maka Konsultan Pajak Jakarta pasti mampu membantu Anda menangani kendala perpajakan Anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.