Konsultan Pajak Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pada hari Selasa, 11 Maret 2025. Pemberian gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025 diatur dalam aturan ini. Sementara itu, aturan terkait pemberian THR bagi karyawan swasta tetap mengacu pada ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Penyaluran THR tahun ini diperkirakan akan dimulai pada pertengahan Maret dan selesai paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Diharapkan seluruh penerima THR akan merasakan manfaat dari kebijakan ini sebelum masa liburan yang diperpanjang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa penyaluran THR dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan perayaan Idul Fitri, selain memberikan kebahagiaan bagi para penerimanya. Kebijakan ini juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 5,2% pada 2025.
Berapa Besaran THR yang Dikenakan Pajak?
THR merupakan bagian dari penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja, yang juga menjadi subjek pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak atas THR dihitung berdasarkan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, seperti yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Pasal 5 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa penghasilan yang bersifat teratur (seperti gaji bulanan) dan tidak teratur (seperti bonus dan THR) dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.
Karena THR diklasifikasikan sebagai penghasilan tidak teratur dalam hal ini, maka metode unik digunakan untuk menentukan pemotongan pajaknya. Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta perihal perpajakan atas THR, baik untuk karyawan atau perusahaan Anda, jika kebingungan bagaimana cara mengelolanya.
Baca Juga: Relaksasi Pajak 2025: Peluang Emas bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor
Apakah Setiap THR Dikenakan Pajak?
Jika total penghasilan tidak teratur karyawan melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR akan dikenakan pajak. PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, atau Rp54 juta per tahun, menurut peraturan terbaru. Jadi:
- THR tidak akan dikenakan pajak jika, bersama dengan penghasilan tahunan karyawan, masih di bawah ambang batas PTKP.
- THR menjadi objek pajak dan dikenakan tarif PPh 21 sesuai dengan prosedur yang berlaku jika THR dan total penghasilan setahun melebihi PTKP.
Menghitung Pajak THR Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Studi kasus berikut ini akan membantu Anda memahami bagaimana pajak Tunjangan Hari Raya (THR) diterapkan:
Profil Karyawan Z:
Gaji tetap bulanan: RP 5.000.000
Status PTKP: TK/0 (tidak memiliki tanggungan, belum menikah)
Kategori A adalah kategori tarif efektif rata-rata (TER).
Karyawan Z dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21 di bulan-bulan biasa karena penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, mekanisme perpajakan yang digunakan berubah ketika pembayaran THR dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan. Perhitungan Pajak THR Jika perusahaan memberikan THR sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto yang diterima Karyawan Z pada bulan tersebut adalah Rp5.000.000 + Rp5.000.000 = Rp10.000.000.
Dalam sistem TER, pajak dihitung berdasarkan total pendapatan bulanan untuk bulan tersebut, dan pajak yang dikenakan adalah 2% dari total pendapatan kotor: Rp10.000.000×2%=Rp200.000. Akibatnya, Karyawan Z harus membayar pajak sebesar Rp200.000 pada bulan pembayaran THR, meskipun tidak ada pajak yang dibebankan pada bulan-bulan lainnya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.